www.bisnistoday.co.id
Kamis , 7 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
NASIONAL & POLITIK

Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

SIDANG ETIK POLRI : Irjen Pol. Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Kode Etik Polri di Jakarta, Kamis (25/8). Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi Irjen FS dengan PTDH. (dtk)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi terahadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol.Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat (26/8) dinihari. Sidang berlangsung hampir 13 jam dari pukul 09:45 WIB hingga 01:45 WIB, Jumat dini hari. 

Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Didalam hasil putusan Kode Etik, Ferdy Sambo juga dinilai melanggar etika dengan melakukan perbuatan tercela. 

Di penghujung sidang Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Ferdy dihadapan Komisi Sidang mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukanya. 

Kendati begitu, Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk naik ke pengajuan banding dan menyatakan siap terhadap segala keputusannya. “Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo. 

Pelaksanaan sindang kode etik, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan dihadiri langsung Ferdy Sambo serta 15 orang saksi. 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf./ 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

TRADE EXPO INDONESIA 2026

<?php echo adrotate_ad(13); ?>

Related Articles

Nayla Marinlee Auramadina, Penggagas Braille AksaraJawa. (dok: Ikasada FIB UI)
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pemenuhan Akses Pendidikan Inklusif Melalui Braille Aksara Jawa

JAKARTA, Bisnistoday - Akses bahan bacaan, buku pedoman, maupun bahan ajar bagi...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...