www.bisnistoday.co.id
Selasa , 25 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
NASIONAL & POLITIK

Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

SIDANG ETIK POLRI : Irjen Pol. Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Kode Etik Polri di Jakarta, Kamis (25/8). Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi Irjen FS dengan PTDH. (dtk)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi terahadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol.Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat (26/8) dinihari. Sidang berlangsung hampir 13 jam dari pukul 09:45 WIB hingga 01:45 WIB, Jumat dini hari. 

Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Didalam hasil putusan Kode Etik, Ferdy Sambo juga dinilai melanggar etika dengan melakukan perbuatan tercela. 

Di penghujung sidang Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Ferdy dihadapan Komisi Sidang mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukanya. 

Kendati begitu, Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk naik ke pengajuan banding dan menyatakan siap terhadap segala keputusannya. “Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo. 

Pelaksanaan sindang kode etik, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan dihadiri langsung Ferdy Sambo serta 15 orang saksi. 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf./ 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

UPI
NASIONAL & POLITIK

Serap Aspirasi UPI, DPR Dorong Pemerataan Guru dan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

BANDUNG, Bisnistoday -  Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag.,...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

SMP dan SMA Labschool Peringati Kemerdekaan dengan Ikuti Lari Lintas Juang

JAKARTA, Bisnistoday – SMP dan SMA Labschool di wilayah Jakarta menggelar Lari...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...