www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 Maret 2026
Home METRO Jakarta Region Jakpro Dinilai Gagal Jalankan Proyek Penugasan ITF
Jakarta RegionMETRO

Jakpro Dinilai Gagal Jalankan Proyek Penugasan ITF

ubadillah
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Gubernur Provinsi DKI Jakarta didesak oleh sejumlah kalangan untuk mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada PT Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/ Intermediate Treatment Facility (ITF), salah satunya oleh Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta.

“Jakpro jelas-jelas gagal menjalankan proyek penugasan ITF. Carilah direksi yang kompeten, karena molornya proyek ini merugikan Pemprov dan masyarakat pada umumnya.”

Ubaidillah


Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah mengatakan perkembangan pembangunan ITF Sunter hingga saat ini terlihat tidak ada kemajuan pasca peletakan batu pertama (groundbreaking) pada kamis 20 Desember 2018. “Jakpro jelas-jelas gagal menjalankan proyek penugasan ITF. Carilah direksi yang kompeten, karena molornya proyek ini merugikan Pemprov dan masyarakat pada umumnya,” tegas Ubaidillah, dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (23/6).

Ubaidillah mendukung langkah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana ITF Sunter dianggap sudah gagal dalam melaksanakan Pergub 33/2018 tersebut seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggapan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI 2019 pada 19 Mei 2020, dan saat kunjungan Komisi ‘D’ DPRD Provinsi DKI Jakarta ke lokasi ITF Sunter, Kamis 11 Juni 2020.

Menurut Ubaidillah, langkah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendesak dicabutnya Pergub 33/2018 sudah tepat dan sebagai sikap politik yang telah menjalankan fungsi pengaturan, penganggaran dan pengawasan, serta agar pemerintah dan masyarakat Jakarta tidak menanggung kerugian yang lebih besar akibat nasib tatakelola sampah yang tidak menentu.

Selain itu Ubaidillah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang telah menegur PT Jakpro melalui surat tertanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Jakpro, karena gagal memenuhi janji-janji pelaksanaan tahapan pekerjaan, sehingga berdampak pada manggkraknya pembangunan ITF Sunter.

Bahkan, surat teguran yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kalau PT Jakpro berkomitmen untuk mengoperasikan ITF Sunter pada 2021, namun tahapan pembangunan ITF Sunter tidak berjalan. Sementara dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 disebutkan bahwa tahapan atau jadwal pembangunan ITF Sunter diantaranya sebagai berikut:
-Pelaksanaan Konstruksi, tahun 2018
-Pelaksanaan Impor Peralatan, tahun 2019
– Uji Operasional (Test Commissioning), tahun 2020
– Pengoperasian Secara Komersial (Commercial Operating Date), tahun 2021
– Operasional ITF Sunter, tahun 2022

Perhatian Publik
Senada dengan Ubaidillah, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) yang juga anggota Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, M Syaiful Jihad mengatakan proses pembangunan ITF Sunter yang sudah lama direncanakan Pemprov DKI Jakarta harus terbuka dan transparan, pasalnya rencana pembangunan ITF Sunter telah menjadi perhatian publik dan akan menjadi barometer pengolahan sampah perkotaan di Indonesia.

Syaiful menambahkan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak segan melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap PT Jakpro dan Fortum Finlandia sebagai investor pengolah sampah sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak bergantung dan memiliki solusi alternativ lain dalam penanganan darurat sampah Jakarta.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) telah melakukan kerjasama dengan PT Fortum Finlandia dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ITF Sunter. Pembangunan ITF Sunter yang direncanakan, menggunakan teknologi insinerator (Incinerator) dengan kapasitas pengolahan 2.200 ton sampah per hari, yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah akan dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt (MW/Hour).

Pembangunan ITF sunter dengan nilai investasi US$250 juta atau sekitar RP. 3,5 triliun direncanakan beroperasi dalam jangka waktu hingga 25 tahun sesuai kontrak kerjasama. PT Fortum Finlandia dipercaya mengolah sampah Jakarta selama 25 tahun dengan menerima biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) atau imbalan berupa Tipping Fee sebesar Rp. 500.000 per ton per hari.

ITF Sunter dianggap menjadi solusi Jakarta dalam menyelesaikan masalah sampah warganya. Apabila pembangunan ITF Sunter berhasil, akan disusul kemudian pembangunan ITF di lokasi lain yang telah ditetapkan, yakni kawasan Marunda, Cilincing dan Duri Kosambi.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Mall of Indonesia
Jakarta Region

Centratama Bangun Jaringan 5G Indoor Multi-Operator Pertama Indonesia di Mall of Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Pengunjung Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara...

LRT Jabodebek
Jakarta Region

Selama Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 57,1 Juta Penumpang

JAKARTA, Bisnistoday - LRT Jabodebek semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung mobilitas...

Tiang Monorel
Jakarta Region

Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta Dimulai, Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Proyek Mangkrak

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai pembongkaran tiang-tiang monorel...

Jakarta Region

Jabodetabek Dikepung Banjir Usai Hujan Ekstrem Hari Ini, BMKG Ungkap Fenomena Langka

JAKARTA, Bisnistoday - Wilayah Jakarta dan sekitarnya dikepung banjir serta genangan air...