www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home EKONOMI KADI Selidiki Anti Dumping Produk Frit dan Glasir Asal Tiongkok
EKONOMI

KADI Selidiki Anti Dumping Produk Frit dan Glasir Asal Tiongkok

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Donna Gultom dalam keteranganya di Jakarta, Senin (29/11).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat serta frit kaca dan kaca lainnya.Produk sejenis tersebut berada di pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari RRT,” kata Ketua KADI Donna Gultom dalam keteranganya di Jakarta, Senin (29/11). 

Penyelidikan yang dimulai sejak 26 November ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD terhadap impor produk frit. 

Produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan, yaitu pada 7 Desember 2022 mendatang. 

Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’, serta ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan’.

Terkait hal ini, Donna Gultom menjelaskan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari RRT yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT, perwakilan Pemerintah RRT di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kilang Minyak (Ilustrasi/Umsplash/maksym kaharlytsky)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

UEA Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya pada Harga Minyak?

JAKARTA, Bisnistoday - Konflik di Timur Tengah telah berdampak pada organisasi negara-negara...

Mou Pengembangan Bioetanol (dok PTPN)
EKONOMIEnergi

Kementan dan ESDM Percepat Hilirisasi Pertanian dan Energi

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mempercepat program hilirisasi pertanian...

Sinergi Pengembangan Bioetanol (Dok PTPN)
EKONOMI

PTPN, Pertamina dan Medco Sinergi Kembangkan Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN...

Donald Trump
EKONOMI

Sistem Pengamanan Presiden Donald Trump Dipertanyakan

JAKARTA, Bisnistoday - Sabtu (25/4/2026) lalu pukul 14.00 waktu setempat, Hotel Washington...