JAKARTA, Bisnistoday. – KADIN Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
Sesuai amanat UU HPP, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi para pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia mendukung kenaikan PPN ini
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid bersama Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menegaskan mengenai posisi KADIN terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen, Selasa (15/3) yang tertuang dalam IG @kadin.indonesia.official.
Berita Terkait : Ditjen Pajak Tunjuk 6 Perusahaan Baru untuk Pungut PPN Produk Digital
Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit APBN ke angka maksimal 3% di 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyrakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.
KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan/PPN tidak dipungut.
Di saat yang sama, KADIN juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan sebaliknya turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik./




