www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home METRO Kilas Metro KAI Tutup Perlintasan Jatinegara – Bekasi
Kilas MetroMETRO

KAI Tutup Perlintasan Jatinegara – Bekasi

PT KAI DAOP I Jakarta, tutup perlintasan liar di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT. KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara – Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.

Kahumas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasa  sebidang liar sebanyak 8 titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

“Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 diantaranya meninggal dunia, 20 0rang luka ringan dan 4 orang selamat,” dalam keteranganya di Jakarta, Senin (15/5).

Perlintasan Liar

Eva mengutarakan, KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,” terangnya.

Menurutnya, pengendara mobil juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

“Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah,” dalam keteranganya.

Ia menambahkan, pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib, pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain, kedua mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hotel Sultan
Kilas Metro

Pengosongan Hotel Sultan, Sejumlah Pintu Kawasan Gelora Bung Karno Ditutup

JAKARTA, Bisnistoday – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan penutupan...

Emergency
Kilas Metro

Ribuan Massa Mahasiswa dan Masyarakat Bakal Padati Kota Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday – Ribuan mahasiswa diperkirakan akan menghadiri jamuan pertemuan berbagai koalisi...

Bareskrim
Kilas Metro

Gerebek Operator Judol di Perkantoran Hayam Wuruk, Polisi Sita Rp1,9 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)...

Aksi Massa depan KPK
Kilas Metro

Puluhan Massa Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Badan Gizi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Puluhan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK)...