www.bisnistoday.co.id
Rabu , 17 Desember 2025
Home METRO Kilas Metro KAI Tutup Perlintasan Jatinegara – Bekasi
Kilas MetroMETRO

KAI Tutup Perlintasan Jatinegara – Bekasi

PT KAI DAOP I Jakarta, tutup perlintasan liar di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT. KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara – Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.

Kahumas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasa  sebidang liar sebanyak 8 titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

“Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 diantaranya meninggal dunia, 20 0rang luka ringan dan 4 orang selamat,” dalam keteranganya di Jakarta, Senin (15/5).

Perlintasan Liar

Eva mengutarakan, KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,” terangnya.

Menurutnya, pengendara mobil juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

“Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah,” dalam keteranganya.

Ia menambahkan, pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib, pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain, kedua mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Pasar Kramatjati
Kilas Metro

Kebakaran Besar Melanda Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dipadamkan

JAKARTA, Bisnistoday - Kebakaran besar melanda di Pasar Induk Kramat Jati di...

Debt Collector
Kilas Metro

Dua Debt Collector Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal di Seberang TMP Kalibata

JAKARTA, Bisnistoday – Debt Collector kembali tewas dikeroyok sekelompok orang tak dikenal...

VP SKK Migas
Kilas Metro

Segenap Insan SKK Migas Berduka Atas Berpulangnya VP Sekretaris SKK Migas, Hudi D Suryodipuro

JAKARTA, Bisnistoday – Segenap insan SKK Migas turut berbelasungkawa atas wafatnya VP...

Pelayanan Pelanggan
Kilas Metro

KAI Wisata Tegaskan Status Petugas Frontliner Terkait Insiden Tumbler, Proses Pemeriksaan Internal Masih Berjalan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) akhirnya buka suara...