www.bisnistoday.co.id
Rabu , 22 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus BTS 4G, Anang Dihukum 18 Tahun Penjara
Hukum

Kasus BTS 4G, Anang Dihukum 18 Tahun Penjara

Social Media

JAKARTA,Bisnistoday-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menuntaskan kasus korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Fahzal.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis hukuman 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan,” kata Fahzal Hendri.

Terdakwa Yohan Suryanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Hakim juga menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,

Dalam tuntutan JPU terhadap Yohan Suryanto yakni 6 tahun penjara 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp399 subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan para terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(Huda)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Beritasatu Network

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...