JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama pengusaha tambang besar, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, kembali mencuat ke permukaan dan memancing gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas.
Dugaan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang kini telah meninggal dunia, membuat proses hukum kasus ini dianggap berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai cermin dari wajah penegakan hukum di Indonesia yang sering dikritik masyarakat: “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
“Kasus rakyat kecil bisa cepat diproses, tapi yang besar justru jalan di tempat. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa runtuh,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA), dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/10).
Uchok mendesak KPK segera memanggil kembali Haji Robert dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh. “KPK tidak boleh ragu. Jangan sampai publik menganggap KPK takut pada kekuatan ekonomi dan politik di balik kasus ini,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret KPK apakah akan menelusuri aliran dana hingga tuntas, atau membiarkan kasus ini meredup seperti banyak perkara besar lain yang berakhir tanpa kepastian.
“Kalau KPK tak berani buka semua fakta, publik akan kembali percaya bahwa hukum hanya tegas untuk yang lemah,” tutur Uchok.
Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.//










































