www.bisnistoday.co.id
Kamis , 17 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus Suap Haji Robert: Publik Geram, Desak KPK Jangan Tumpul ke Atas
Hukum

Kasus Suap Haji Robert: Publik Geram, Desak KPK Jangan Tumpul ke Atas

Komisi Pemberantasan Korupsi
KANTOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama pengusaha tambang besar, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, kembali mencuat ke permukaan dan memancing gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas.

Dugaan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang kini telah meninggal dunia, membuat proses hukum kasus ini dianggap berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai cermin dari wajah penegakan hukum di Indonesia yang sering dikritik masyarakat: “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

“Kasus rakyat kecil bisa cepat diproses, tapi yang besar justru jalan di tempat. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa runtuh,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA), dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/10).

Uchok mendesak KPK segera memanggil kembali Haji Robert dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh. “KPK tidak boleh ragu. Jangan sampai publik menganggap KPK takut pada kekuatan ekonomi dan politik di balik kasus ini,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah konkret KPK  apakah akan menelusuri aliran dana hingga tuntas, atau membiarkan kasus ini meredup seperti banyak perkara besar lain yang berakhir tanpa kepastian.

“Kalau KPK tak berani buka semua fakta, publik akan kembali percaya bahwa hukum hanya tegas untuk yang lemah,” tutur Uchok.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...