www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Kawali Minta Segera Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Samarinda
NASIONAL & POLITIK

Kawali Minta Segera Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Samarinda

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus penambangan Ilegal diatas lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Anak Negeri (KTAN). Beberapa tahun belakangan, muncul perusahaan yang mencoba untuk mengambil alih lahan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara illegal.

Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi KAWALI Nasional dalam keterangan pernya di Jakarta, Minggu (4/7) menyatakan, sikap untuk membantu KTAN. Hal yang dilakukan dengan melakukan audiensi pada 15 juni 2021 antara Tim Kawali Nasional, Tim Kawali Kaltim, Gaspar Pera sebagai Ketua KTAN, dan Tim Kedeputian II KSP untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga : Kawali: Tindak Tegas Penambangan Pasir Liar Laut Jepara

Kawali, menurut Fatmata, juga memberikan perlindungan kepada KTAN sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomis lemah sesuai amanah UU Pokok Agraria (UUPA). “Selain itu, Kawali Kaltim juga akan melakukan audiensi dengan Kapolda setempat untuk penanganan dan penyelesaian kasus di lapangan,” tukas Fatmata.

Ia menerangkan, sesuai dengan UUPA bahwa memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang. Sedangkan Kelompok Tani Anak Negeri (KTAN) merupakan komunitas petani di daerah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur ini telah berdiri lama dari semenjak tahun 1990-an.

Baca juga : KAWALI Apresiasi Polda Jateng Turun Tangan Atasi Kasus Timbunan Limbah B3 di Rembang

Fatmata menegaskan, bahwa KTAN merawat dan mengelola lahan seluas 40-ha di daerah Sungai Kapih semenjak tahun 1996 hingga saat ini, termasuk memelihara, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya.

“Disaat usahanya merawat dan memelihara lahan dilakukan, terdapat oknum-oknum perusahaan nakal yang mencoba untuk mengambil alih lahan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara illegal sejak tahun 2012.”

Semenjak Februari 2021, Fatmata menyatakan, muncul CV Falensia Geby Taulangi yang melakukan kegiatan tambang illegal yang tidak bisa membuktikan izin kegiatan pertambangan tersebut di lahan KTAN.

“Hal ini sangat jelas merupakan kegiatan merusak lingkungan, dan berbanding terbalik dengan amanah UUPA untuk memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya. KTAN mencoba untuk melarang kegiatan tersebut, namun pihak perusahaan tetap datang untuk melakukan kegiatan tambang illegal tersebut,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...