www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Kawali: Tindak Tegas Penambangan Pasir Liar Laut Jepara
NASIONAL & POLITIK

Kawali: Tindak Tegas Penambangan Pasir Liar Laut Jepara

Massa melakukan aksi damai penolakan penambangan pasir laut di pantai Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini. (foto:BToday)
Social Media

JEPARA, Bisnistoday – Dewan Pimpinan Daerah Kawali Indonesia Lestari (DPD Kawali) mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah segera menindak tegas pelaku penambangan pasir laut di pantai Jepara. Kawali menilai, penambangan pasir pantai Jepara hanya akal-akalan untuk dapat mengeruk pasir besi bukan untuk kepentingan proyek jalan tol Semarang-Demak. 

“Khususnya terkait tambang pasir besi dan dugaan kejangalan terhadap penutupan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), kami memberikan saran dan masukan kepada DLH Provinsi Jateng agar segera menindak tegas peneguran dan mengevaluasi terkait permasalahan lingkungan yang terjadi di Jepara,” cetus Tri Hutomo, Sekjen Kawali Jepara dalam keterangan persnya di Jepara, Jumat (21/5).

Terkait hal ini, Tri Utomo mengaku, Kawali telah melakuka audensi ke Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at (21/5) yang diterima langsung oleh Tim Penyusun Amdal. Dalam konsultasi tersebut, DPD Kawali Jepara meminta klarifikasi dan tanggapan rencana exploitasi Pasir besi di laut jepara.

Baca juga : KAWALI Tolak Penambangan Pasir Laut Balong, Jepara.

Menurut Tri Utomo, Dinas LH Kab. Jepara menyatakan, kewenangan perizinan adalah kewenangan provinsi. Ini, dinilai janggal, karena kewenangan izin seharusnya ada di pusat bukan provinsi.  Kemarin, didapatkan penjelasan dari Dinas LHK Provinsi Jateng dalam sosialiasi pengumuman AMDAL di Hotel Sekuro Village Jepara Dinas LHK Provinsi hanya diundang oleh pemrakarsa. 

Sementara, lanjut Tri Utomo, agenda ke II pada (28/4) sosialisasi penambangan pasir laut dari PT Energi Alam Lestari yang diadakan di Ruang serbaguna DLH Kab. Jepara, Dinas LHK Provinsi tidak diundang sama sekali. Bahkan dalam Sosialisasi I, perwakilan Dinas LHK Provinsi yang hadir diminta oleh Kadis LH Jepara untuk berbicara atau mengarahkan tentang kewenangan. 

Tri Utomo mengatakan, keterangan Dinas LHK Provinsi menyarankan dalam sosialisasi harus dijalankan secara transparan terkait teknis, alur dan siapa yang berwenang memberikan perizinan Amdal. Karena, yang berwenang adalah Kementerian LHK RI. Dinas LHK Provinsi menyarankan untuk sosialisasi bisa menggunakan metode yang bisa diakses publik tidak tertutup seperti sosialisasi II.

“Jika dengan alasan pendemic COVID 19 maka sosialisasi bisa menggunakan aplikasi Zoom dan Youtube, sehingga masyarakat bisa mengikuti serta mengakses kapan dan dimana saja,” tuturnya.

Dinas LHK, lanjut Tri Utomo menegaskan yang berwenang memberikan izin wilayah penambangan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, sedangkan izin operasional, Amdal semua ada di Kementerian LHK RI. Pihak Dinas LHK Provinsi juga menyatakan bahwa untuk dokumen Amdal saat ini baru dalam tahap ‘Kerangka Acuan” belum ada pembahasan di Kementerian LHK. 

“Karena sampai saat ini Dinas LHK Provinsi belum diminta memberikan Saran, Pendapat Dan Tanggapan terkait rencana penambangan pasir tersebut,” tuturnya. 

Menurutnya, tentang penilaian dokumen memang bisa didelegasikan ke Dinas LHK Provinsi karena pertimbangan kedekatan akses. Tetapi kewenangan tetap berada di Kementerian LHK RI, sehingga peran DLHK Provinsi sifatnya memberikan ‘ Himbauan, penilaian dan masukan informasi” ke Kementerian LHK RI. 

Artinya menurut Tri Hutomo Sekjen DPD KAWALI Jepara, keterangan awal dari Pihak DLH Jepara sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh bapak Noorkhan, SH ketika menyampaikan klarifikasi bahwa untuk perijinan AMDAL sudah akan diturunkan oleh Kemeterian LHK RI dalam waktu dekat.

Penutupan TPA Gemulung

Dalam kesempatan beraudensi dengan Pihak DLH Provinsi, menurut Tri Utomo, DPD Kawali Jepara juga menyampaikan permasalahan penutupan terkait TPA Gemulung. Prasarana ini mampu menampung sampah di 5 Kecamatan wilayah Jepara bagian selatan.Seperti diketahui sampai saat ini TPA Gemulung yang beroperasi sejak tahun 2001 ditutup dengan SK DLH Jepara tanggal 1 April 2020 tetapi belum juga ada TPA pengganti. 

Padahal, tambah Tri Utomo, dari kajian Bappeda menyarankan kepada Dinas LH Jepara bahwa setahun sebelum TPA ditutup harus ada TPA pengganti yang berada meliputi wilayah 5 kecamatan tersebut. Hanya saja , sampai sekarang belum dilaksanakan oleh DLH Kab. Jepara. 

“Padahal dari dua kali audensi, ada perwakilan dari pihak PT.HWI menyatakan siap untuk menyiapkan TPA Pengganti tanpa menggunakan anggaran APBD dan menggunakan lahan aset daerah, karena PT. HWI mengakui adanya kepentingan dengan ditutupnya TPA Gemulung,” tambahnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Beritasatu Network

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...