JAKARTA, Bisnistoday – Data dari Jasa Raharja, pada Juni 2023 mencatat kali ini korban meninggal dunia (meninggal) sebagai kecelakaan fatalitas per jam terdapat 6 orang baik di jalan raya dan jalan tol, bila di 10 tahun sebelumnya 3 orang meninggal tiap jam. Indonesia Toll Road Watch (ITRW) mengingatkan akan tingkat darurat kecelakaan dalam moda angkutan jalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) dalam keteranganya di Jakarta, Senin (26/6). Sementara, dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terdapat 4.487 kasus kecelakaan di jalan tol pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 12,51% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 3.988 kasus.
“Terjadi tren, jumlah kasus kecelakaan sempat menurun pada 2020, karena ada pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Namun, angkanya kembali meningkat seiring kondisi new normal selama pandemi yang mendorong mobilitas di jalan tol,” ujarnya.
Dari 100 juta perjalanan kendaraan per km, tingkat fatalitas kecelakaan di jalan tol sebesar 1,02 pada 2022. Tingkat kematian tersebut turun 26,09% dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar 1,38.
Angka Fatalitas Meningkat
Namun, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di jalan tol sebanyak 438 jiwa pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 16,18% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 377 jiwa.
“Artinya tingkat kecelakaan di jalan tol terjadi sebanyak 1,82 kecelakaan per kilometer (km) pada tahun 2022. Angka tersebut naik 12,35% dibandingkan pada tahun 2021 yang sebanyak 1,62 kecelakaan per km,” terangnya.
Deddy mengutarakan, apabila dihitung dari tingkat fatalitas, meninggal / km, sejak 2019 (0,195), 2020 (0,164), 2021 (0,153), 2022 (0,178). Apabila dilihat dari 2020 hingga 2022 terdapat kenaikan tiap tahun meninggal per km.
“Jika tahun 2023 tingkat meninggal per km kembali seperti tahun 2019, di angka 1,95 artinya BUJT dan BPJT dapat dikatakan gagal menekan angka kecelakaan hingga fatalitas,” tegasnya./



































