JAKARTA, Bisnistoday – Tingkat kecelakaan lalulintas di jalan nasional dan jalan tol terus mengalami peningkatan seiring kembalinya kegiatan masyarakat menjadi normal seperti sebelum pandemik Covid-19 lalu. Sejalan dengan aktifitas masyarakat akan meningkatkan juga memincu berbagai kecelakaan khususnya di jalan tol.
“Kondisi sekarang, dalam darurat kecelakaan jalan tol. Ini mendorong ITRW ingin memberikan pandangan dan saran,” ungkap Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) dalam keteranganya di Jakarta, Senin (26/6).
Terkait maraknya kecelakaan lalin tol, Deddy Herlambang meminta, BPJT wajib mengevaluasi operator jalan tol lebih sering, untuk semua ruas jalan tol terutama perubahan geometrik jalan tol, kerusakan rutting/permukaan jalan tol, rambu jalan tol, IT/CCTV dan SDM tanpa harus menunggu kecelakaan terlebih dahulu.
“Selain itu, peranan dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) diharapkan dapat diperluas yang diberikan wewenang untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan jalan-jalan tol di setiap provinsi di Indonesia,” ujar Deddy.
Karena itu, menurut Deddy, diperlukan pemikiran permodelan lalu lintas jalan tol yang lebih berselamatan selain memperhatikan variabel-variabel kecepatan dan medan kecepatan, kepadatan dan arus juga perlu memperhatikan arus masuk dan keluar dari tiap-tiap percabangan.
“Pembatasan kecepatan di jalan tol melalui tilang elektronik lebih ditingkatkan, juga perlu digalakkan lagi dan ditambah perangkat tilang eletronik (ETLE) di setiap ruas tol,” terangnya.
Moderenisasi Sarana
Deddy juga menyarankan, operator jalan tol diharapkan mempunyai pendeteksi kelelahan mata pengemudi kendaraan melalui CCTV yang terkoneksi intelligent Transportation Systems (ITS) sehingga ketika ada temuan pengemudi lelah/kantuk, kendaraannya dapat dihentikan.
“Juga, perlu dilengkapi semua ruas tol dengan peredam silau yang berfungsi untuk melindungi atau menghalangi mata pengemudi dari kesilauan terhadap sinar lampu kendaraan yang berlawanan arah. Peredam silau dipasang pada peredam silau dipasang dibagian tengah dari median,” tuturnya.
Nyalip di Bahu Jalan dan Rest Area
Tekait pengaturan lain, Deddy meminta adanya pelarangan mendahului di bahu jalan tol dapat di tilang elektronik dan penegakan hukum di dalam tol dilakukan secara masif.
“Perbanyak rest area minimal setiap 25 km di tol trans Jawa dan tol trans Sumatera. Apabila pembangunan rest area terkendala pembiayaan, dapat dibangun rest area darurat atau sementara. Semakin banyak rest area akan semakin baik karena mengajak bagi pengemudi untuk istirahat.”
Ia menambahkan, juga Rest Area juga harus dirancang untuk kebutuhan istirahat yang lebih baik baik para pengemudi, khususnya bagi pengemudi truk disediakan ruang tidur dan ruang mandi dan cuci.
“Kesuksesan operasi jalan tol dinilai berhasil dengan menekan angka kecelakaan di jalan tol serendah mungkin, sekaligus menekan angka kecelakaan fatalitas jalan tol,” tambahnya. /




































