JAKARTA, Bisnistoday- Berdasarkan penelitian, terdapat tiga argumen pokok dari hasil penelitian meliputi 150-an kasus konflik perusahaan sawit dan rakyat. Pertama, konflik warga dan pemerintah muncul karena adanya kehampaan hak warga masyarakat. “Kesulitan warga untuk mengimplementasikan hak-hak warga,” ujar Prof. Ward Barenschott, KITLV Leiden atau Universitas Amsterdam.
Dalam situasi itu, argumen kedua, menurut Ward Barenshott, warga cenderung memilih strategi berjuang yang disebut Strategi Perlawanan atas Kehampaan Hak. Warga lebih memilih kompensasi finansial ketimbang hukum dan perlawanan kehampaan hak.
“Ketiga, mekanisme resolusi konflik tidak efektif, karena umumnya dari 150 kasus yang diteliti, 68% kasus tidak terselesaikan,” terang Ward Barenschott, dalam seminar dan peluncuran Buku bertajuk “Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024,” di Jakarta, baru-baru ini.
Di atas kertas, menurut Ward, warga negara Indonesia memiliki beragam hak untuk melindungi kepentingannya. Oleh karenanya perusahaan harus meminta persetujuan warga sebelum memasukkan tanah warga ke dalam sebuah perusahaan.
“Secara de facto, riset menemukan bahwa warga masyarakat amat sulit mendapatkan hak hak nya,” ujarnya.
Ward mengutarakan, perlindungan terhadap kepentingan warga desa menjadi tidak efektif. Perusahaan juga harus memperoleh berbagai perizinan dan mematuhi segala aturan yang ada. Dalam banyak kasus, juga komunitas warga berhak atas skema bagi hasil yakni skema inti plasma atau kemitraan. Akhirnya, warga juga punya hak untuk mengorganisasi diri dan memprotes.
“Dari berbagai macam hak yang dimiliki warga, yang utama menjadi masalah adalah : Realisasi hak hak tersebut. Itulah yang dimaksud dengan “Kehampaan hak”. Secara resmi memang ada hak, tetapi isinya kosong. Dalam protes-protes warga, sering terjadi kriminalisasi dan represi/kekerasan,” urainya.
Kehampaan Hak
Ward menjelaskan, hak tanah yang terbatas karena keterbatasan pengakuan hak individual atas “warisan colonial” yang muncul di domein velklaring 1870. Sampai sekarang masih ada lahan yang cukup luas dan warga masih tetap sulit untuk mendapatkan hak-haknya akibat warisan colonial tersebut.
“Perlindungan hukum yang tersisa dirusak lewat aturan-aturan tingkat bawah yang diterapkan : backdooring of the law,” terangnya.
Perlindungan ini, menurut Ward Barenschott, selanjutnya diperlemah oleh kolusi bisnis dan negara yang meluas. Kolusi itu membuat aparat pemerintah cenderung berpihak ke perusahaan dengan melanggar UU yang melindungi hak hak warga.
Ward menilai, yang dapat dilakukan oleh pemerintah Jokowi setelah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait lahan adalah mendirikan badan mediasi di tingkat provinsi dan kabupaten. Itu untuk mengatasi tidak adanya kompetensi SDM di bidang penyelesaian hukum di tingkat daerah.“Selain itu, transparansi terhadap Izin HGU yang diberikan kepada perusahaan.”
Demikian juga menurut Ward, pemerintah bisa memonitor apakah perusahaan peroleh fee, prior and informed consent dari warga terdampak? “Government harus tegas terhadap masalah kebun plasma dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menolak kewajiban,” cetusnya.
“Pemerintah pusat dan daerah harus menindak tegas perusahaan yang menolak kewajiban dan menolak terlibat dalam penyelesaian konflik,” tambahnya.
Kompensasi Lahan
Prof Afrizal, Universitas Andalas menuturkan, riset ini misalnya melihat awal mula dari kasus besar di mana warga Desa Olak-Olak bersama 9 warga desa lainnya di Kalimantan barat menuntu PT Sintang Raya (Kelapa Sawit) membayar kompensasi atas tanah mereka yang diambil dan meminta mengembalikan sebagian tanah.
Ia berpendapat, berbagai hal aksi menuntut hak telah dilakukan oleh warga, di depan Bupati, Perusahaan, dan pengadian negeri, pengadilan tinggi, juga kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan perusahaan. Lalu warga melakukan Peninjauan Kembali (PK) sampai akhirnya MA memenangkan perkara tersebut dan perusahaan harus mengembalikan hak warga.
“Tapi ternyata keputusan MA tidak diindahkan oleh perusahaan. Dari 11 ribu hektar tanah hanya 5 hektar yang diserahkan kepada warga. Hampir tidak ada kompensasi atas kehilangan tanah dan penolakan penyerahan plasma kepada warga desa,” terangnya.
Warisan Hukum Kolonial
Dr. Bvitri Susanti, STIH Jentera menambahkan, pertama kali Ward Barenschoot membahas terkait masalah Kehampaan Hak warga negara atas lahan-lahan milik mereka yang dirampas perusahaan kelapa sawit. “Para pegiat HAM dan keadilan hukum harus mampu memetakan masalah kehampaan hak agar bergerak lebih sistematis,” terangnya.
Masalahnya, lata Bivitri, ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara pemerintah kolonial dengan pribumi namun setelah kemerdekaan relasi buruk tersebut tidak pernah dibedah setelah kolonialisme pergi. Dan ternyata pemerintah Kolonial sekarang digantikan oleh oligarki. Jadi relasinya pada Reproduksi. Kalau dulu kolonialisme, sekarang adalah korporasi. Lalu di mana pemerintah? Mestinya dia memediasi relasi yang tidak seimbang tersebut.
“Sementara aparat pemerintah hanya menjalankan fungsi-fungsi adminsitrasi belaka, dan tidak ada respek, penghormatan terhadap hak hak warga dan HAM. Karenanya, masalahnya terjadi reproduksi terhadap relasi yang tidak setara tersebut.”
Menurut Bivitri, masalah besar pertanahan saat ini terjadi karena terkait dengan hukum kolonial. Rata-rata negara eks kolonial tidak membongkar hukum kolonial karena dia ternyata menguntungkan orang yang punya kekuasaan. “Itulah yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia. Pola hukum lama kembali digunakan. Juga pola hukum penghasutan warisan kolonial yang kembali digunakan,” ujarnya.
Bivitri menambahkan, jadi tidak ada yang berubah setelah lebih 70 tahun merdeka. Yang berbeda, munculnya pemain baru yakni Civil Society. Civil society yang tidak hanya mengganggu oligarki tapi juga berupaya melaksanakn edukasi hukum kritis terhadap hak hak warga.
“Kalau relasi-relasi kekuasaan tidak pernah dibongkar, maka kita tidak akan pernah bisa membongkar konflik-konflik yang ada, dan tidak hanya konflik agraria. Namun penyumbang masalah-masalah yang paling tinggi memang konflik agrarian,” terangnya.//






