JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus berupaya mempercepat pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) melalui kegiatan pemeliharaan rutin jalan dengan menggunakan bahan campuran karet yang dibeli langsung dari petani. Hal ini merupakan upaya mitigasi dampak COVID-19 untuk menjaga daya beli masyarakat di perdesaan, sekaligus untuk menjaga kemantapan ruas-ruas jalan nasional guna mendukung pergerakan orang dan barang (logistik).
“Pembelian aspal karet tersebut sebagai salah satu mitigasi dampak COVID-19 yang menyebabkan produksi karet sulit diserap oleh pasar karena aktivitas ekonomi yang terhenti.”
Basuki Hadimuljono
Dikatakan Menteri Basuki, pembelian aspal karet tersebut sebagai salah satu mitigasi dampak COVID-19 yang menyebabkan produksi karet sulit diserap oleh pasar karena aktivitas ekonomi yang terhenti. Untuk itu Kementerian PUPR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk membeli 10 ribu ton karet langsung dari petani di sejumlah wilayah produsen karet sebagai bahan campuran aspal karet.
Menurut Menteri Basuki, mekanisme pembelian aspal karet tersebut akan dilakukan oleh Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR di sejumlah daerah, seperti Medan, Palembang, Padang, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Balikpapan dan daerah lain penghasil karet. “Masing-masing Balai Jalan akan membeli langsung dari petani yang tergabung dalam kelompok petani UPPB (Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (Bahan Olah Karet)),” ujarnya.
Menteri Basuki mengatakan, kelebihan campuran aspal karet alam yakni dapat meningkatkan kualitas perkerasan aspal dalam hal usia layanan dan ketahanan terhadap alur. “Aspal karet memiliki tingkat perkerasan lebih baik, tidak mudah meninggalkan jejak roda pada saat aspal basah, dan daya tahan lebih tinggi dibanding aspal biasa,” ujarnya.
Penggunaan aspal karet untuk preservasi jalan sudah dilakukan Kementerian PUPR di beberapa lokasi jalan nasional, salah satunya di ruas Ciawi-Sukabumi, Jalan Nasional Bts. Karawang-Cikampek, Jalan Nasional Lintas Tengah Jawa ruas Ajibarang-Banyumas-Klampok-Banjarnegara, dan Jalan Nasional Ruas Muara Beliti-Bts Kabupaten Musi Rawas-Tebing Tinggi-Bts Kota Lahat.
Selain pembelian aspal karet dari petani, Kementerian PUPR juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk pembelian resin produksi PT. Perhutani sebesar 800 ton untuk pengecatan marka jalan. Resin produksi PT. Perhutani tersebut terbuat dari getah pohon pinus sehingga lebih ramah lingkungan dibanding dengan C5 Petroleum resin sebagai bahan baku untuk cat markah jalan dan tingkat rekat produk resin berbahan baku getah pohon pinus juga dipercaya lebih kuat dan tentunya lebih terjangkau.
Sebagai upaya mitigasi dampak COVID-19, Kementerian PUPR juga telah melakukan refocussing kegiatan untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang akan dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) yang menargetkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 17.157 orang.
Program Padat Karya
Menteri Basuki mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol physical distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Tahun 2020, anggaran PKT dialokasikan sebesar Rp 11,21 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran, khususnya di kawasan perdesaan. Salah satu kegiatan PKT adalah pemeliharaan rutin jalan sepanjang 47.017 km dengan anggaran Rp 518,44 miliar yang ditargetkan menyerap tenaga kerja sebanyak 12.197 orang dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 496,08 km dengan anggaran Rp 110,56 miliar yang ditargetkan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.960 orang.
Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan berupa pembersihan rutin saluran (drainase), pembersihan bangunan pelengkap jembatan, pembersihan perlengkapan jalan yakni patok dan rambu, pengecatan sederhana median jalan dan jembatan, pengendalian tanaman/pemotongan rumput pada bahu jalan, dan untuk upah pekerja.