www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 Juli 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor
Sektor Riil

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

Gedung Kemendag
GEDUNG KEMENDAG : Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melakukan penyederhanaan proses ekspor melalui revisi dua Permendag yang telah efektif berlaku sejak 1 April 2026. Penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta, Selasa (7/4).

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyatakan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy saat membuka acara sosialisasi kedua Permendag tersebut kemarin.

Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kementerian Perdagangan menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”, serta “Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sektor Riil

Resmi Berlakukan Mandatori B50, Prabowo Klaim Indonesia Stop Impor Solar Bulan Ini

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan penghentian total kebijakan impor Bahan Bakar...

Kunjungan Denso
Sektor Riil

Pabrikan Manufaktur Denso Minta Penyederhanaan Administrasi serta Peningkatan Infrastruktur

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerima perwakilan principal Denso...

Kota Riyadh
Sektor Riil

Perubahan Bea Masuk Arab Saudi, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya...

Direktur Utama PTPN I (Persero), Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.Si., IPU, ASEAN Eng (baju batik) (Dok:PTPN)
Sektor Riil

PTPN I Perkuat Ekonomi Daerah Melalui Industri Tembakau

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) terus memperkuat perannya sebagai penggerak...