Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada tahun ini sebagaimana telah dirilis akan kembangkan 6 skala program prioritas untuk kebangkitan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Di antaranya adalah pendataan lengkap koperasi dan UMKM, major project pengelolaan terpadu UMKM, implementasi Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Redesain PLUT-KUMKM atau The New PLUT sebagai center of excellence, koperasi modern melalui korporatisasi pangan bagi petani dan nelayan, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.
Pertama saya ingin mengkoreksi dulu, Kemenkop dan UKM ini sebagai lembaga pemerintah sudah salah dalam meletakkan pemahaman mendasar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan sehingga regulasi dan kebijakan programnya kehilangan visi besarnya dalam mewujudkan apa yang diperintahkan oleh konstitusi, UUD 1945 kita.
“Dalam UUD 1945 perintahnya disuruh untuk menjalankan demokrasi ekonomi, artinya seharusnya perankan ekonomi rakyat itu sebagai yang mainstream, bukan jadi pemain pinggiran.”
Program-program yang dikembangkan seperti yang kita lihat akhirnya selalu menempatkan posisi koperasi dan UMKM dalam locus “pembinaan”, bukan bagaimana membentuk kebijakan program afirmatif agar koperasi dan UMKM menjadi basis yang kuat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Dari dulu Kementerian Koperasi dan UKM program-programnya akhirnya hanya tambal sulam dan diulang-ulang. Masalahnya dari tahun ke tahun sama dan solusinya juga sama. Ibarat penyakit, sakitnya sama dan obatnya sama. Selain pemborosan anggaran, ini justru mengafirmasi posisi ekonomi rakyat menjadi kerdil, fragile.
Kalau memang Kemenkop dan UKM serius untuk mengembangkan ekonomi rakyat benar-benar kuat, sebetulnya tidak perlu mengembangkan banyak program aktifitas yang tidak jelas juntrunganya. Cukup bagaimana dalam pendanaan misalnya, mengembangkan target capaian program alokasi kredit bagi usaha mikro yang jumlahnya saat ini hingga 99,6 persen atau 64 juta dari total pelaku usaha.
Saat ini mereka tidak terlayani dengan baik, dan menurut data Bank Indonesia hanya mendapat alokasi 3 persen per tahun 2021. Sehingga selama ini usaha mikro sulit naik kelas dan bahkan jadi bulan-bulananya rentenir. Kenapa Menteri Koperasi dan UKM tidak fokus kesana dan bahkan kalau memang disepelekan oleh bank kenapa tidak memperkuat kelembagaan keuangan koperasi yang memang benar-benar milik rakyat sendiri. Sebut saja misalnya fokus membentuk perkuatan kelembagaan koperasi dengan mendirikan Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS) bagi koperasi simpan pinjam.
Itu baru satu hal. Hal-hal besar lainya kalau memang Kementerian Koperasi dan UKM serius untuk mengembangkan ekonomi rakyat, misalnya dengan meminta kepada Presiden agar usaha BUMN yang saat ini banyak yang tidak efektif dan merugi dilakukan revitalisasi kelembagaan dengan diminta untuk dikembangkan jadi koperasi, seperti misalnya PLN atau perusahaan listrik.
Di banyak negara maju ekonomi rakyat menjadi kuat karena layanan-layanan publik penting semacam listrik, rumah sakit dan lain-lain dikembangkan dalam model kepemilikan koperasi. Sebut saja misalnya National Rural Ekextricity Cooperative Association ( NRECA) di Amerika Serikat yang sangat besar dan menggurita beroperasi di hampir seluruh negara bagian.
Program pedataan Koperasi dan UMKM setiap tahun selalu dialokasikan dana yang begitu besar hingga puluhan miliard dari dulu. Kenapa tidak menjalankan dulu saja perintah UU yang sudah jelas dan tegas kewenanganya seperti misalnya membersihkan koperasi papan nama dan koperasi abal abal?. Dari sekitar 152 ribu jumlah koperasi yang ada di tanah air sebetulnya dalam perkiraan saya, kalau benar-benar dibersihkan terlebih dahulu dari semak belukarnya hanya kurang lebih 30 – 40 an ribu.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah punya datanya di Online Data System (ODS) nya memang segitu. Jadi tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk pendataan, tapi mustinya anggaran untuk pembubaran koperasi papan nama dan termasuk koperasi abal-abal yang selama ini telah banyak menipu rakyat.
Perintahnya sangat jelas dan terang, menurut UU yang sudah ada PP nya dan bahkan Kementerian Koperasi dan UKM ini sudah punya Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan mekanisme teknis pembubaranya sampai tindakan rinci mengeluarkan berita acara pembubaran oleh menteri untuk dimuat di lembar berita acara negara.
Saya melihat regulasi tersebut hanya dijadikan macan kertas saja dari dulu, dan Menteri Koperasi dan UKM saat ini seperti tak memiliki kesanggupan. Saya mengerti karena kalau tindakan ini dilakukan akan banyak membongkar skandal kebobobrokan program Kementerian Koperasi dan UKM sendiri selama ini. Ada begitu banyak penyaluran dana-dana pemerintah yang mungkin akan terkuak dan kemungkinan akan banyak pejabat yang terseret karena kasus penyelewengan dana.
Tadinya saya berharap, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang background-nya adalah sebagai aktivis anti korupsi mampu membongkar masalah ini, tapi sampai saat ini ternyata tidak mampu menjalankan hal ini.
Sementara itu, untuk pendataan UMKM masalahnya dari dulu juga sama. Data yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM tidak valid. Disebut-sebut angkanya untuk usaha mikro itu hingga 64 juta, tapi nama dan alamatnya tidak pernah dapat diakses.
Semestinya dengan sistem teknologi yang sudah canggih saat ini dan juga fungsi negara sebagai alat paksa kan untuk mendapatkan data ini bisa digunakan sistem pendataan retroaktif, dipaksa untuk registrasi ulang dengan mengeluarkan sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi.
Kementerian Koperasi dan UKM dari dulu selalu suka mengembangkan istilah-istilah baru kebijakan program, tapi isinya tidak dapat diakses atau memberikan insentif bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Program semacam pengelolaan UMKM Terpadu, PLUT dan lain-lain itu hanya akan menguntungkan para makelar programnya, bukan untuk pelaku usaha.
Ini adalah lagu lama. Fungsi pemerintah itu seharusnya fokus mengembangkan insentif program seperti misalnya kebijakan trade off yang jelas manfaatnya langsung dapat dirasakan, tidak boros dan menguap sebelum jatuh ke tangan benefisiaris. Pemerintah yang baik dalam mengembangkan ekonomi rakyat itu bekerjanya semakin efisien dengan mengembangkan banyak insetif kebijakan makro, bukan justru sibuk dengan aktifitas sendiri.
Demikian juga yang saya lihat dalam bentuk program pengembangan koperasi. Pemerintah kesalahanya sangat fatal, karena mereka tidak paham jika koperasi itu adalah organisasi otonom. Harusnya yang dilakukan pemerintah bongkar- bongkar kebijakan yang mengkerdilkan koperasi, bukan lagi-lagi sibuk menjalankan aktivitas sendiri. Koperasi di banyak regulasi dan kebijakan itu begitu banyak didiskriminasi, bahkan dieliminasi, ini yang harusnya dibongkar dan dibuang.
Koperasi di Indonesia tidak maju, tidak modern bukan karena apa apa, namun karena pemerintah sendiri yang menciptakan entry barrier, menyekat untuk koperasi masuk ke lintas bisnis modern.
Sementara itu, untuk pengentasan kemiskinan ekstrim, itu tergambar dari struktur pelaku usaha kita yang dominan usaha mikro alias usaha kelas gurem ini juga tidak bisa diselesaikan dengan model-model kebijakan program paket imput semata, seperti misalnya bantuan atau subsisidi, tapi harus dikembangkan dalam imajinasi baru memperkuat kelembagaan kelembagaan pendukungnya./
Oleh Suroto: Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)








































