JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) selaku koordinator peningkatkan jumlah wirausaha nasional tetap optimistis target jumlah wirausaha seperti yang dimanatkan dalam (Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM) atau hingga tahun 2024 sebesar 3,95 persen dapat tercapai. Saat ini rasio rasio kewirausahaan nasional mengalami stagnansi di angka 3,47 persen.
Sekretaris Deputi Bidang Kewirausahaan KemenkopUKM, Talkah Badrus menyatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini memang tidak mudah untuk meningkatkan jumlah wirausaha, apalagi jika hanya ditanggung satu lembaga (KemenkopUKM). “Tetapi kalau ditanggung bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga serta seluruh stakeholder di seluruh Indonesia, dengan kerja keras diyakini target tersebut bisa terwujud,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (6/4).
Saat ini, kata dia, sebenarnya hampir di semua kementerian sudah mempunyai program kewirausahaan. Dengan demikian, sebetulnya tinggal menyatukan atau mengkalobarisikan saja agar dalam melaksanaannya bisa lebih terencana dan tepat sasaran.
Apalagi, lanjutnya, pengemabangan kewirausahaan juga akan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pendidikan, dunia industri dan sejumlah pesantren yang tersebar di tanah air. Selain itu, peran Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang ada di sejumlah kabupaten dan provinsi juga terus didorong atau dimaksimalkan dalam menciptakan wirausaha baru.
“Jika ini terus dikawal oleh Bappenas dan KemenkopUKM sebagai koordinatornya, saya optimistis target jumlah wirausaha seperti yang diamanatkan dalam RPJM dapat terwujud,” pungkas Talkah.
Wirausaha Muda Produktif
Talkah mengatakan, dalam peningkatan jumlah wirausaha nasional, KemenkopUKM akan lebih banyak menyasar pada penciptaan wirausaha muda yang produktif dan inovatif, sehingga diharapkan juga mampu mencitakan lapangan kerja baru.
“Saat ini Racangan Peraturan Presiden (RPP) terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dirumuskan. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi diteken Presiden,” kata dia.
Ia menambahkan, karena sasaran utamanya penciptaan wirausaha muda produktif dan inovatif, untuk itu KemenkopUKM akan lebih banyak bekerjasama dengan pihak kampus atau perguruan tinggi.
Talkah menuturkan, dalam penciptaamn wirausaha muda produktif ini, polanya berbeda dengan yang lalu-lalu. Kalau dulu lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM), penyiapan sebagai calon wirausaha, merubah mindset masyarakat agar mau menjadi wirusaha, dan pembekalan melalui melatihan dan sedikit fasilitas pembiayaan melalui prorgam wirausaha pemula.
Karena itu, lanjut dia, ke depan penciptaan wirausaha muda dilakukan melakukan ikosistem yang mendukung dalam pengembangan wirausaha muda supaya mereka selalu eksis, baik dari sisi finansial, persiapan pasar, design, dan bahan baku untuk merealisasikan ide-ide bisnis mereka.
Oleh karena itu, langkah terpenting untuk hal tersebut adalah melalui pengembangan atau pembentukan inkubator wirausaha atau bisnis di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini sudah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Jadi kita ke depan penciptaan wirausaha muda yang produktif dan inovatif akan lebih banyak melalui inkubator kewirausaha,” katanya.
Sedangkan proses dalam inkubatornya yakni prainkubasi, inkubasi, dan pascainkubasi. Karena itu pada tahun 2021 ini, Deputi bidang Kewirausahaan KemenkopUKM masih mencari pola yang pas agar nantinya di tahun 2022 bisa bergerak cepat dalam penciptaan wirausaha muda produktif dan inovatif tersebut.
“Saat ini kami sudah menjajagi kerja sama dengan perguruan tinggi yang sudah eksis inkubator bisnisnya, seperti Prasetya Mulya dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kedua perguruan tinggi ini telah menyatakan siap berkolabrasi untuk menciptaan wirausaha muda tersebut,” ungkapnya.
Selain Prasetya Mulya dan ITB, KemenkopUKM juga akan mengavaluasi 59 perguruan tinggi yang sebelumnya atau tahun 2018 sudah melakukan Memorandum of Understanding (MOU) untuk kembali ikut mengembangkan ke wirausahaan.
Terkait dengan fasilitas pembiayaan, Talkah mengatakan, karena dari KemenkopUKM anggarannya sangat terbatas, maka fasilitas untuk pembiayaan kepada wirausaha juga sangat kecil dan terbatas. Untuk itu, Pemerintah atau KemenkopUKM mendorong para wirausaha untuk mengakses pembiayaan dari lembaga lain. Misalnya, LPDB KUMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lembaga pembiayaan lainnya./