JAKARTA, Bisnistoday-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merestui kenaikan tarif tol ditengah pandemik Covid-19. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menyatakan mengundur rencana kenaikan tarif tol karena dirasa momentnya tidak tepat.
“Upaya meminta penurunan harga BBM saat crude oil turun tidak pernah keturutan, ini malah Ada rencana kenaikan tarif tol, sense of crisis-nya kok tidak ada.”
Leny Maryouri
Pengamat Infrastruktur Leny Maryouri mengatakan, rencana kenaikan tarif toll road di masa pandemic sangat tidak tepat dan tidak sensitif atas kesulitan ekonomi yang saat ini dihadapi masyarakat dan pengusaha. “Upaya meminta penurunan harga BBM saat crude oil turun tidak pernah keturutan, ini malah Ada rencana kenaikan tarif tol, sense of crisis-nya kok tidak ada,” ujar Leny di Jakarta, Jumat (7/8).
Sebaliknya, menurut Leny, saat pandemik ini semestinya saat yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan untuk mengurangi biaya operasi kendaraan (BOK) termasuk pengurangan harga BBM, penurunan atau tetap tarif toll road, pembebasan biaya perizinan perpanjangan trayek dan lainnya, serta kompensasi fiskal lainnya.
“Ini semua, dengan maksud meringankan beban BOK masyarakat dan pengusaha yang diharapkan akan menjaga produktifitas distribusi barang dan transportasi orang,” cetusnya.
Sebelumnya, kepada media Kepala BPJT Danang Parikesit mengaku telah menunda kenaikan tarif tol yang sedianya dilakukan pada masa pandemic. Pertimbangannya, bahwa daya beli masyarakat belum stabil dan disisi lain investor confidence harus terus dijaga. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan BPJT dalam menentukan kenaikan tarif.

Tarif Tol Tetap Naik
Seperti dalam keteranganpernya, tarif Jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) nekad tetap dinaikkan tarifnya. Jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini resmi naik tarif per 13 Agustus 2020 Pukul 00.00 WIB. Pengelola menyatakan telah mengantongi restu penyesuaian tarif ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/8) menyatakan bahwa penyesuaian tarif memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.
“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” tambah Rudy.
Rudy menegaskan, secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif Jalan Tol Belmera tidak seluruh tarif mengalami kenaikan.“Tarif Golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap, dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp500,-. Untuk tarif Golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan, namun di sisi lain, Gol III dan V mayoritas mengalami penurunan,” jelasnya.
PLh. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, besaran inflasi jalan tol Belmera diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat Nomor B.345/BPS/6230/SHK/11/2019 tanggal 5 November 2019. Besaran inflasi untuk wilayah Kota Medan periode 1 November 2017 – 31 Oktober 2019 adalah 5,72 %. “Jalan tol Belmera telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri,” tambahnya.