www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan KIARA: Merdeka Selama 79 Tahun Hak Nelayan dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan
Lingkungan

KIARA: Merdeka Selama 79 Tahun Hak Nelayan dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Masyarakat Nelayan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Seluruh Rakyat Indonesia setiap 17 Agustus memperingat hari kemerdekaan yang diyakini bahwa sebagai peringatan sejarah perjuangan yang panjang. Saat inipun, perjuangan untuk merdeka tetap menjadi perjuangan oleh seluruh masyarakat yang tinggal di berbagai wilayah, baik komunitas pejuang pesisir seperti nelayan, perempuan nelayan, masyarakat adat, petambak garam, pembudidaya ikan, awak kapal perikanan, petani, buruh, hingga rakyat miskin kota.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (18/8) mengutarakan bahwa kondisi nelayan saat ini sedang dalam titik nadir. Kebijakan ekstraktif dan eksploitatif baik yang tengah berjalan dan yang direncakan, tumpang tindih dengan ruang-ruang yang dikelola oleh masyarakat pesisir.

“Kebijakan-kebijakan yang saat ini disusun bahkan telah dilegalkan, menjadi alat untuk merampas ruang kelola nelayan dan masyarakat pesisir lainnya. Beberapa kebijakan tersebut seperti liberalisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut, liberalisasi eksploitasi sumber daya perikanan dengan dalih penangkapan ikan terukur, perampasan tanah adat karena belum adanya UU yang spesifik melindungi masyarakat adat, hingga perampasan ruang pesisir, laut dan pulau kecil dengan dalih integrasi tata ruang darat dan laut,” jelas Susan.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, akan tetapi selama 79 tahun tersebut pengakuan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tradisional nelayan masih minim. Bahkan perempuan yang profesi sebagai nelayan masih sangat sangat minim diakui oleh negara. Ironinya lagi, sudah 79 tahun Indonesia merdeka akan tetapi pengakuan wilayah adat yang holistik mencakup darat dan laut masih sangat minim,” tegas Susan.

“Minimnya pengakuan tersebut secara langsung berpengaruh terhadap pelindungan dna pemenuhan hak-hak mereka sebagai nelayan, perempuan nelayan, dan masyarakat adat pesisir & pulau-pulau kecil yang berdaulat dan merdeka atas ruang hidupnya,” tambah Susan.

Masyarakat Adat

KIARA mencatat bahwa hingga 2024, telah terdapat 28 provinsi yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Dari 28 provinsi tersebut, hanya 14 provinsi yang mengalokasikan ruang pemukiman nelayan dengan total luas 1.238,46 ha. Sedangkan pengakuan masyarakat hukum adat melalui alokasi ruang hanya terdapat di 4 provinsi yaitu Aceh, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua Barat.

Per Agustus 2024, telah terdapat 14 provinsi yang telah menetapkan dan mengundangkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang telah diintegrasikan dengan Perda RZWP-3-K. Dari 14 provinsi tersebut tidak ada yang memberikan alokasi ruang untuk masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Minimnya pengakuan ruang untuk nelayan, masyarakat adat dan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil melalui kebijakan penataan ruang memperlihatkan bahwa saat ini ruang-ruang industri ekstraktif dan eksploitatif tengah dan telah dipersiapkan melalui kebijakan penataan ruang,” terang Susan.

“Disisi lain kebijakan tersebut akan melanggengkan perampasan ruang masyarakat adat dan komunitas lokal yang menyebabkan krisis ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama 79 tahun ini nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat adat telah merdeka sepenuhnya dalam menentukan bentuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan kekayaan alam yang ada didalamnya,” sebut Susan.

Susan menambahkan, dalam memperingati kemerdekaan Indonesia ke-79, KIARA bergabung bersama jaringan masyarakat sipil dan komunitas lokal untuk melakukan peringatan hari kemerdekaan. “KIARA bersama jaringan masyarakat sipil dan masyarakat Desa Timbulsloko Jawa Tengah dan masyarakat Teluk Balikpapan Kalimantan Timur melakukan seremoni kemerdekaan Indonesia versi nelayan dan masyarakat pesisir,” paparnya.

“Hal tersebut sebagai bentuk teguran langsung kepada pemerintah untuk berbenah dan melakukan evaluasi orientasi pemerintah untuk tidak hanya mengutamakan investasi, tetapi harus melaksanakan mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan memenuhi hak-hak nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, petani, buruh, masyarakat miskin kota dan masyarakat adat sebagai warga negara!” tutur Susan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Lingkungan

MOKAKU 2026 Galakkan Gerakan Satu Mahasiswa Satu Pohon

BANDUNG, Bisnistoday - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggalakkan gerakan satu mahasiswa satu...

Kampoeng Rajoet
Lingkungan

Dari Botol Plastik Jadi Benang, Kampoeng Rajoet Binong Jati di Bandung Dorong Ekonomi Sirkular

BANDUNG, Bisnistoday -  Upaya mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai terus dikembangkan...

Karhutla (Ilustrasi: Unsplash/Matt-Palmer)
GagasanLingkungan

Amuk Api di Lahan Kerontang

SEJUMLAH peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi sepanjang pekan ini, yakni...

Kegiatan Sedekah Hutan di FIB UI, Sabtu (8/8/2026) (dok:Adi/Bisnistoday)
EKONOMILingkungan

Memaknai Hutan sebagai Ruang Hidup Melalui Sedekah Hutan

JAKARTA, Bisnistoday – Sabtu (8/8/2026) pagi, ratusan orang yang umumnya mengenakan budaya...