PEKALONGAN, Bisnistoday – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia mendapat dorongan baru lewat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, ratusan mahasiswa diterjunkan langsung ke masyarakat untuk membantu proses legalisasi tanah wakaf.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa partisipasi mahasiswa menjadi kunci dalam mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
“Kewajiban mendaftarkan tanah memang menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi pelaksanaannya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat. Di sinilah mahasiswa berperan membantu mereka yang belum paham agar tanah wakafnya segera terdaftar,” ungkap Ana Anida saat acara penerjunan KKN Tematik di Pekalongan, kemarin.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40% tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertipikat, sementara 60% sisanya belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini mendorong keterlibatan lintas sektor, termasuk Kementerian Agama, untuk mempercepat penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam kegiatan KKN Tematik tersebut, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Diharapkan, langkah ini menjadi awal percepatan sertipikasi tanah wakaf secara nasional.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, aset umat akan lebih aman secara hukum dan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif,” tambah Ana.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan gerakan nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf.
“Dari Pekalongan, kita tunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menjadi solusi nyata. Ini bukan sekadar penyelesaian, tetapi akselerasi bagi percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia,” ujarnya.
Program ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan perguruan tinggidalam mendorong tata kelola wakaf yang lebih aman, transparan, dan produktif untuk kemaslahatan umat./




