www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum LBH Ansor Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, Endus Keterlibatan Mafia Tanah
Hukum

LBH Ansor Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, Endus Keterlibatan Mafia Tanah

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merasa hak atas kepemilikan lahannya terancam.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor di Jakarta pun ikut turun tangan menangani konflik tersebut.

“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis(19/6).

Konflik agraria ini melibatkan sebanyak 218 kepala keluarga di atas lahan seluas kurang lebih 490 hektare. Lahan  ini dikelola warga program transmigrasi sejak tahun 1995/2008.  Konflik berawal dari klaim sepihak  dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah. Mereka  menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.

Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.

Melanjutkan, Dendy pun berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.

Dendy menduga konflik mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan lahan di daerah tersebut. Akibatnya dokumen kepemilikan beralih ke pihak lain dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat untuk melakukan pengurusan syarat-syarat dokumen dalam hal penerbitan hak kepemilikan.

Pihak-pihak yang melakukan klaim tersebut telah diterbitkan atas hak kepemilikannya, padahal oknum-oknum tersebut jelas-jelas tidak menguasai lahan. Warga yang menguasai lahan merasa haknya telah dirampas melalui bantuan aparatur negara. “Maka dengan adanya pihak-pihak atau orang-orang yang melakukan klaim atas tanah warga transmigrasi, pemerintah harus segera bertindak dan bersikap,” tegas Dendy.

Sehubungan dengan hal ini LBH Ansor akan melakukan upaya advokasi untuk mendesak instansi terkait segera menyikapi dan melakukan upaya penyelesaian atas konflik yang terjadi. Serta mendesak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktik-praktik perampasan tanah yang telah terjadi./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Lucius Formappi
Hukum

Formappi Minta KPK Tindak Tegas Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras upaya...

Hukum

Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Ruang Menteri PU dan Gedung Cipta Karya

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan...

Hukum

Arc’teryx Equipment Amankan Hak Merek Logo dari Perusahaan Tiongkok di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Arc’teryx Equipment mencatatkan kemenangan hukum signifikan di Indonesia terkait pendaftaran...

Mantan Menag
Hukum

Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama,...