www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum LBH Ansor Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, Endus Keterlibatan Mafia Tanah
Hukum

LBH Ansor Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, Endus Keterlibatan Mafia Tanah

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merasa hak atas kepemilikan lahannya terancam.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor di Jakarta pun ikut turun tangan menangani konflik tersebut.

“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis(19/6).

Konflik agraria ini melibatkan sebanyak 218 kepala keluarga di atas lahan seluas kurang lebih 490 hektare. Lahan  ini dikelola warga program transmigrasi sejak tahun 1995/2008.  Konflik berawal dari klaim sepihak  dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah. Mereka  menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.

Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.

Melanjutkan, Dendy pun berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.

Dendy menduga konflik mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan lahan di daerah tersebut. Akibatnya dokumen kepemilikan beralih ke pihak lain dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat untuk melakukan pengurusan syarat-syarat dokumen dalam hal penerbitan hak kepemilikan.

Pihak-pihak yang melakukan klaim tersebut telah diterbitkan atas hak kepemilikannya, padahal oknum-oknum tersebut jelas-jelas tidak menguasai lahan. Warga yang menguasai lahan merasa haknya telah dirampas melalui bantuan aparatur negara. “Maka dengan adanya pihak-pihak atau orang-orang yang melakukan klaim atas tanah warga transmigrasi, pemerintah harus segera bertindak dan bersikap,” tegas Dendy.

Sehubungan dengan hal ini LBH Ansor akan melakukan upaya advokasi untuk mendesak instansi terkait segera menyikapi dan melakukan upaya penyelesaian atas konflik yang terjadi. Serta mendesak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktik-praktik perampasan tanah yang telah terjadi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...