www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan pada Bank Umum dan BPR 25 Basis Poin
BursaBURSA & KORPORASI

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan pada Bank Umum dan BPR 25 Basis Poin

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 basis poin (bps) dan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

“LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan,” kata Didik melalui keterangan di Jakarta, Rabu (24/2).

Oleh karena itu, lanjut Didik, LPS berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.

Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPS selalu mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” ujar Didik./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bursa

Intercontinental Exchange dan OKX Bentuk Joint Venture, Jembatani Pasar Aset Tradisional dan Digital

JAKARTA, Bisnistoday - Intercontinental Exchange (NYSE: ICE) dan OKX mengumumkan pembentukan joint...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Kegiatan Kementerian UMKM Dalam Penguatan Ekosistem UMKM

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi Jiwa BRI Life (BRI Life) menegaskan komitmennya...

Trading Saham
BursaHEADLINE NEWS

Investor Asing Mulai Berani Masuk Selektif ke Saham Perbankan

JAKARTA, Bisnistoday- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (17/6) kemarin...

Ilustrasi pergerakan saham (dok:Unsplash/jakub Żerdzicki)
Bursa

Dampak Perdamaian AS Iran: Harga Minyak Turun, Saham Naik

JAKARTA, Bisnistoday –Kesepakatan AS-Iran untuk mengakhiri perang berdampak pada melonjaknya harga saham...