JAKARTA, Bisnistoday -Seperti diketahui bahwa masyarakat selalu prihatin yang tidak pernah henti karena semakin bertubi-tubinya kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api dan jalan (JPL). Seperti terjadi sebulan terakhir ini telah terjadi 9 kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor, bahkan selama 1 minggu terjadi telah terjadi 7 kecelakaan, berarti ada kejadian kecelakaan setiap hari di JPL.
Dengan tanpa mengesampingkan penanganan para korban, apabila sering terjadi laka di JPL, lokomotif PT KAI lama-lama bisa habis yang tentunya akan mengganggu pelayanan kereta api itu sendiri kepada masyarakat pengguna Kereta Api.
Persoalan ini seperti masalah yang belum pernah selesai, karena landasan hukumnya masih abu-abu, masih belum ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab di JPL. Apabila ada korban seperti pada kejadian ini di JPL, masyarakat yang menjadi korban menuntut hukumnya kepada siapa? Mencari kejelasan hukum di perlintasan sebidang bagai mencari jarum di tumpukan jerami.
Tentunya hal ini adalah problem klasik keselamatan yang bukan masalah biasa saja dan dibiarkan saja, harus ada regulasi atau aturan yang berani untuk mengurai benang ruwet di perlintasan sebidang. Jika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kedua UU bertemu, yakni UU No.23 / 2007 tentang perkeretaapian dan UU No.22 / 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) bertemu.
“Hanya ada satu integrasi antar kedua UU itu yakni ada klausul pasal yang berbunyi mendahulukan bila ada Kereta Api yang akan melintas. Masalah di perlintasan sebidang sebenarnya ada di hulu (kebijakan pusat), bila hulunya sudah tepat, tentunya hilirnya akan mengikutinya secara tepat.”
Berikut pemikiran mengenai hal-hal yang mendesak diperhatikan dan dapat ditindaklanjuti oleh para stakeholder:
- Mengingat kejadian laka di JPL selalu melibatkan truk-truk yang sudah mati kir nya, hal ini akan selalu terjadi dan akan terjadi ketika angkutan barang tidak ada pembinaan dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab keselamatan jalan seperti tertuang dlm Perpres no 1 tahun 2021 rencana aksi keselamatan LLAJ.
- Izin kelaikan kendaraan banyak sudah mati, uji kir sudah nol rupiah tapi tidak dilakukan perpanjangan oleh pemilik kendaraan. STNK/plat nomor kendaraan bahkan sudah mati, SIM mati yang tidak diperpanjang, membuktikan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum.
- Kendaraan ketika sudah melanggar di jalan tidak dapat melalui e-tilang (ETLE) saja namun harus dilakukan uji petik yang akan memastikan kelengkapan dan kelaikan kendaraan akan terlihat dapat beroperasi di jalan atau tidaknya. Hal ini adalah kewenangan pengawasan di jalan berada di level kepolisian bersama perhubungan darat/dinas perhubungan.
- Perlintasan sebidang KA (JPL) juga dilindungi UU 22 / 2007, karena kendaraan wajib mendahulukan Kereta Api yang akan melintas di JPL. UU tersebut sangat kuat hukumnya apabila Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) mendesain hukum seperti halnya APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) di JPL. APILL secara awam adalah lampu merah seperti di pertigaan atau diperempatan jalan, sehingga bila lampu merah semua kendaraan wajib berhenti. Tanpa palang pintupun di JPL harusnya bisa didirikan APILL, sehingga ketika ada masyarakat yang melanggar lampu merah bisa langsung kena tilang.
- Kondisi ini sangat perlu penempatan polisi jaga di JPL seperti halnya polisi menjaga di pertigaan atau perempatan jalan raya yang ada lampu merahnya. Di sinilah tugas Ditjen Hubdat/Dishub untuk manajemen rekayasa lalu lintas di JPL bersama kepolisian sebagai penyidik dan penegakan hukum di jalan. Kita masih ingat tanggal 18 Juli 2023 di Semarang, truk lowbed yang tersangkut di jalan hingga menemper kereta api yang kemudian truk tersebut meledak dan terbakar. Tanpa pengawasan yang berarti truk lowbad itu dapat melalui kelas jalan yang kecil sehingga melanggar JPL yang dilintasinya.
- Lemahnya hukum di JPL ditambah dengan terbitnya UU No 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja terkait Pasal 308 (sangsi hukum mengenai izin operasional kelaikan kendaraan bermotor) ) di UU LLAJ pasal ini malah dihapus. Maka dapat dipastikan kendaraan yang beroperasi saat ini di jalan adalah semua kendaraan angkutan umum liar / tidak laik jalan dan pengemudinya tidak kemampuan bawa kendaraan bermotot bila SIM mati.
- Perpres Nomor I Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) Pasal 4, (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan yang fokus kepada: penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api. Dalam RUNK terlihat jelas bahwa arahan seluruh pemangku kepentingan adalah untuk konsentrasi di perlintasan sebidang KA.
- Sesuai petunjuk dan arahan dalam RUNK tersebut, maka, sudah waktunya para stakeholder yang terlibat; Bappenas, Bina Marga, DJKA, Ditjenhubdat, Kemendagri dan Kepolisian lebih baik bersatu untuk 1 (satu) suara lebih serius menggarap ranah hukum abu-abu di JPL manjadi terang hitam-putih hukum menjadi hukum positif keselamatan jalan dan kereta api.
Berikut daftar kecelakaan JPL Dalam Sebulan Terakhir : Tanggal 01 September 2024, KA Sawunggalih vs Truk Tebu, antara Stasiun Ciledug-Ketanggungan, Tanggal 07 September 2024, Ka Argo Semeru vs Truk Garam, antara Stasiun Magetan- Geneng. Tanggal 25 September 2024, KA Taksaka vs Truck Molen, antara Stasiun Sentolo – Rewulu, Tanggal 28 September 2024, KA Gajayana vs Pick Up antara Stasiun Sukomoro – Nganjuk.Tanggal 01 Oktober 2024, KA Pandangan vs Truk , antara Stasiun Grati – Bayeman, Tanggal 01 Oktober 2024, KA Pariaman Express vs Minibus, antara Stasiun Naras – Pariaman, Tanggal 03 Oktober 2024, KA Gajayana vs Minibus, antara Terisi – Telagasari, Tanggal 03 Oktober 2024, Truck menabrak PJL membuat Ka Kutojaya terhambat , antara Sindang Laut – Ciledug, Tanggal 06 Oktober 2024, Arga Anggrek vs Truck, antara Bowerno – Babat./
Jakarta, 7 Oktober 2024
Oleh : Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN








































