www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 Februari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Mendagri Disomasi Tim Hukum Wabup Pemkab Bekasi Terpilih
NASIONAL & POLITIK

Mendagri Disomasi Tim Hukum Wabup Pemkab Bekasi Terpilih

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didesak untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang. H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil  dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku,” ungkap Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Wakil Bupati terpilih, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2).

Didalam keteranganya, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.

Baca juga : Mendagri Tegur Keras Gubernur, Walkot dan Bupati Langgar Aturan Pilkada 2020

Hal tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui”dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD  dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Didalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.

Hanya saja, didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.//


Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

HukumNASIONAL & POLITIK

Perjuangan Henny, Lansia 70 Tahun Ungkap Rekayasa Mafia Tanah di Halmahera Utara

JAKARTA, Bisnistoday - Pada awal tahun 2023, Henny Syiariel, seorang wanita lansia...

Kepala BPN Palangka Raya, Indra Gunawan./
HukumNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya dan Kejaksaan Teken PKS: Lawan Mafia Tanah

Palangka Raya, Bisnistoday - Lawan mafia tanah, BPN Palangka Raya dan Kejaksaan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Program Makan Bergizi Gratis Harus Menyasar ke Daerah dengan Tingkat Kemiskinan Tinggi

JAKARTA, Bisnistoday – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintahan...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Prof Henry Indraguna Soroti Tantangan dan Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, Bisnistoday - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintah...