JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didesak untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang. H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.
“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” ungkap Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Wakil Bupati terpilih, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2).
Didalam keteranganya, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.
Baca juga : Mendagri Tegur Keras Gubernur, Walkot dan Bupati Langgar Aturan Pilkada 2020
Hal tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.
Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui”dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.
Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.
Didalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.
Hanya saja, didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.//