www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Mengatasi Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin
NasionalNASIONAL & POLITIK

Mengatasi Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin

PRESS TOUR : Maretha Ayu Kusumawati, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Birkom Kementerian PUPR saat memberikan paparan, dalam kegiatan Presstour Kementerian PUPR, di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (5/10).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mengatasi permukiman kumuh butuh keterlibatan semua pihak, baik Kementerian PUPR, Pemda maupun pihak swasta serta masyarakat sendiri. Sejalan peringatan Hari Habitat Dunia tahun 2022 ini, Kementerian PUPR mengajak semua pihak dan tergugah untuk turut mengurangi permukiman kumuh di daerahnya khususnya Kalimatan Selatan.

Maretha Ayu Kusumawati, Kepala Bagaian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Birkom Kementerian PUPR mengatakan, kehadiran media diharapkan memberikan dorongan penyebarluasan informasi ke masyakrat luas. “Begitupun kehadiran media untuk memdorong reputasi Kementerian PUPR dan pemerintah pada umumnya,” katanya di Banjarmasin, Rabu (5/10).

Menurut Maretha,  untuk mewujudkan Kawasan kumuh nol persen perlu keterlihbatan semua pohak secara inkluflsif. “adanya koleborasi Pentahelix menuju nol persen kumuh.dan dihadrapkan dengan penyebaran infomrasi ini. bisa pemerintah daerah lainnya terinsprirasi,” ujarnya.

Inspirasi Daerah Lain

Kepala Balai Kawasan Permukinan dan Perumahan, Balai Teknik Eselo  III, Ditjen Cipta Karya, Kuswara mengharapkan adanya kegiatan media ini, akan lebih nyata secara langsung melihat bagaiamana pembangunan permukinan kumuh khsususnya dijalankan. “Dengan begitu, sepak terbang dan strategi mengurangi kekumuhan ini dapat menjadi inspirasi dan contoh wilayah Pemda lainnya.”

Karena, lanjut, Kuswara, banyak tantangan dalam mewujudkan nol kumuh.Bagaimana seni koordinasi pemda dan pusat serta strategi memulihkan sebuah kawasan kumuh. ” Jadi ini ada bukti dan dapat disuplikasi ke wilayah lainnya.”

Pembagian Tanggungjawab

Kepala BPPW, Jalimantan Selatan, Teuku Davis Hamid mebgatakan, sesuaibregulasi pemerintah daerah dalam UU No 22/2014 telah menggarisbawaji, bahwa tanggungjawab pusat untuk permukiman lumuh dengan luasan diatas 15 hq, sedang Pemprov bertanggungjawab dibawah 10 Ha sedangkan Pemkot dan Pemkab menangnai kawasan kumih luasan dibawah 5 ha.

“Jadi pemerintah pusat sebenanrnya hanya mentriger, sedangkan uatamanya adalah upaya pemda sendiri dalam pwnuntasan kawasan kumuh.”

Dalam  memerangi kawasan lumuh terbagi dua area yakni ; slump area yakni wilayah ilegal yang masih kumuh. Selanjutnyajuga kawasan kumuh di wilqyah legal yang memerlukan penanganan berbeda.
“Untuk wilayah Banjarmasin sudah disepakati  areanya dan ditetapkqn dalam SK Walikota,” tuturnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hibah Tanah Lippo
Nasional

Pemerintah Terima Tanah Hibah untuk Tiga Juta Rumah dari Lippo Cikarang

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari...

Waka BPN
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

BANDAR LAMPUG, Bisnistoday- Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan...

Nasional

Gratis! Disnaker Bandung Gelar Job Fair 2026, Sediakan 2.595 Loker

BANDUNG, Bisnistoday - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menyelenggarakan Virtual Job Fair 2026...

Irigasi Kab.Bogor
Nasional

Kementerian PU Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sekunder di Kab. Bogor

BOGOR, Bisnistoday – Upaya memperkuat swasembada pangan terus dilakukan pemerintah dengan pembangunan...