www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Mengatasi Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin
NasionalNASIONAL & POLITIK

Mengatasi Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin

PRESS TOUR : Maretha Ayu Kusumawati, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Birkom Kementerian PUPR saat memberikan paparan, dalam kegiatan Presstour Kementerian PUPR, di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (5/10).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mengatasi permukiman kumuh butuh keterlibatan semua pihak, baik Kementerian PUPR, Pemda maupun pihak swasta serta masyarakat sendiri. Sejalan peringatan Hari Habitat Dunia tahun 2022 ini, Kementerian PUPR mengajak semua pihak dan tergugah untuk turut mengurangi permukiman kumuh di daerahnya khususnya Kalimatan Selatan.

Maretha Ayu Kusumawati, Kepala Bagaian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Birkom Kementerian PUPR mengatakan, kehadiran media diharapkan memberikan dorongan penyebarluasan informasi ke masyakrat luas. “Begitupun kehadiran media untuk memdorong reputasi Kementerian PUPR dan pemerintah pada umumnya,” katanya di Banjarmasin, Rabu (5/10).

Menurut Maretha,  untuk mewujudkan Kawasan kumuh nol persen perlu keterlihbatan semua pohak secara inkluflsif. “adanya koleborasi Pentahelix menuju nol persen kumuh.dan dihadrapkan dengan penyebaran infomrasi ini. bisa pemerintah daerah lainnya terinsprirasi,” ujarnya.

Inspirasi Daerah Lain

Kepala Balai Kawasan Permukinan dan Perumahan, Balai Teknik Eselo  III, Ditjen Cipta Karya, Kuswara mengharapkan adanya kegiatan media ini, akan lebih nyata secara langsung melihat bagaiamana pembangunan permukinan kumuh khsususnya dijalankan. “Dengan begitu, sepak terbang dan strategi mengurangi kekumuhan ini dapat menjadi inspirasi dan contoh wilayah Pemda lainnya.”

Karena, lanjut, Kuswara, banyak tantangan dalam mewujudkan nol kumuh.Bagaimana seni koordinasi pemda dan pusat serta strategi memulihkan sebuah kawasan kumuh. ” Jadi ini ada bukti dan dapat disuplikasi ke wilayah lainnya.”

Pembagian Tanggungjawab

Kepala BPPW, Jalimantan Selatan, Teuku Davis Hamid mebgatakan, sesuaibregulasi pemerintah daerah dalam UU No 22/2014 telah menggarisbawaji, bahwa tanggungjawab pusat untuk permukiman lumuh dengan luasan diatas 15 hq, sedang Pemprov bertanggungjawab dibawah 10 Ha sedangkan Pemkot dan Pemkab menangnai kawasan kumih luasan dibawah 5 ha.

“Jadi pemerintah pusat sebenanrnya hanya mentriger, sedangkan uatamanya adalah upaya pemda sendiri dalam pwnuntasan kawasan kumuh.”

Dalam  memerangi kawasan lumuh terbagi dua area yakni ; slump area yakni wilayah ilegal yang masih kumuh. Selanjutnyajuga kawasan kumuh di wilqyah legal yang memerlukan penanganan berbeda.
“Untuk wilayah Banjarmasin sudah disepakati  areanya dan ditetapkqn dalam SK Walikota,” tuturnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

UPI Raih Tiga Penghargaan Kehumasan pada TOP GPR Awards dan AHI 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meraih tiga penghargaan dalam dua...

Nasional

Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi...

Nasional

Pemerintah Putuskan Skema Gerai KDKMP Bisa Jual Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Jakarta, Bisnistoday.co.id — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin...

Mendikdasmen
Nasional

Revitalisasi 2026 Jangkau 35.769 Sekolah melalui Swakelola Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Perbaikan sarana dan prasarana sekolah melalui program Revitalisasi Satuan...