www.bisnistoday.co.id
Minggu , 3 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Deputi Bidang Pencegahan KPK Diduga Langgar Kode Etik
HukumNASIONAL & POLITIK

Deputi Bidang Pencegahan KPK Diduga Langgar Kode Etik

LAPORKAN DEPUTI PENCEGAHAN KPK: Pegiat anti korupsi dari Themis Indonesia melaporkan Deputi Bidang Pencegahaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sebuah perkara antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Deputi Bidang Pencegahaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sebuah perkara antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi. Dalam perkara ini disinyalir terdapat beberapa kejanggalan.

“Lembaga KPK itu kan seharusnya diisi oleh figur-figur yang berintergitas. Kita melihat dalam perkara tersebut ada persoalan integrias, yakni upaya untuk memanfaat kewenangan atau kekuasaan yang ada untuk kepentingan tertentu,” kata Pegiat Anti korupsi dari Themis Indonesia, Fery Amsari usai melaporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK, di Jakarta, Rabu (5/10).

Fery mencurigai ada semacam upaya persaingan usaha tidak sehat dengan memanfaat kewenang KPK, lalu menganulir dalam persaingan usaha itu, sehingga timbul kepentingan kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan perkara tersebut terkait  bisnis energi, lalu KPK masuk masuk didalamnya untuk diminta sarannya oleh Geo Dipa. Atas saran dari KPK itu, upaya memberikan hak bagi PT Bumigas Energi untuk mengelola energi dijadikan persoalan. “Tiba-tiba ditarik karena saran KPK. Setelah saya telusuri ternyata saran KPK itu ada motif tertentu yang kita duga ada pelanggaran kode etik,” tandas Fery.

Kronologi Perkara

Dalam kesempatan sama, Anggota Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan,pada tahun 2017, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

Isi surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/20117 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD, project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Berdasarkan surat Nomor 089/2005 pada tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. kemudian sudah diakui dalam surat Nomor 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.

Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI ke-2 (yang pada awalnya PT Geo Dipa Energi kalah) hingga perkara pembatalan putusan BANI ke-2 di Mahkamah Agung RI.

Bahwa PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hongkong. dalam jawabannya melalui surat No 180320-G030000001S tanggal 28 Maret 2018, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama 7 tahun. Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong pada tahun 2005.

Bahkan PT BGE memiliki bukti Customer Copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima) : HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima) : PT. BUMIGAS ENERGI, No Of Beneficiary : 593-390688-838 dengan total 40.000.000,00 untuk pembayaran Ist Drawpown for Projecct Dieng-Patuha, Contract No.KTR001/GDE/II/2005.

Selain itu, permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan tersebut salah alamat, karena klarifikasi dilakukan kepada PT HSBC Indonesia. Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia, karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang di Hongkong.

Dalam proses klarifikasi dan konfirmasi tersebut, KPK dalam hal ini Deputi Pencegahan KPK tidak pernah melakukan pemanggilan, mengundang atau meminta keterangan dari PT Bumigas Energi terkait dengan proyek pembangunan pengembangan pembangkit listrik di Dieng-Patuha.

Bahkan PT Bumigas Energi sudah mendatangi PT HSBC Indonesia dan menanyakan kepada HSBC Indonesia dan dijawab dalam audiensi tersebut bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan informasi apapun kepada KPK.

“Kami menduga isi atau konten dari Surat Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan.

Sehingga diduga Deputi Pencegahan KPK tersebut menyalahgunakan kewenangan. “Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN tersebut.

Padahal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berazaskan azas kepastian hukum, akuntabilitas dan proporsionalitas. Tentu juga harus dilakukan dengan cara yang professional, menjunjung integritas sebagai insan KPK. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Ibu Megawati menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5) Foto: Monang Sinaga
Hukum

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI...

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...