www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menko Luhut Tegaskan Investigasi Terhadap Insiden PT ITSS Berlanjut
Nasional

Menko Luhut Tegaskan Investigasi Terhadap Insiden PT ITSS Berlanjut

Menteri Luhut tegaskan Kemenko Marves akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik ITSS
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di  Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, (24/12).

Hal tersebut ditegaskan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.

“Saya minta, kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” tegas Luhut, Senin (15/1).

Luhut juga memberikan instruksi kepada Kepolisian bersama Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain, serta tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.

“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” imbuhnya.

Pelanggaran SOP

Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran Tanur.

“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenperin Tangani Kecelakaan Kerja di Morowali

Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.

“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” pungkasnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
Nasional

Dukung Ekosistem Kebandarudaraan, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Sertipikat Tanah
Nasional

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan...

APKLI Perjuangan
Nasional

APKLI Perjuangan: Program MBG dan KDKMP Jangan Dihentikan

JAKARTA, Bisnistoday  - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menegaskan bahwa...

Wamen BPN
Nasional

Pengamanan Aset, Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday  - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada...