www.bisnistoday.co.id
Minggu , 20 September 2026
Home EKONOMI Nelayan Masih Keluhkan Ketersediaan Solar Bersubsidi
EKONOMIEnergi

Nelayan Masih Keluhkan Ketersediaan Solar Bersubsidi

SOLAR BERSUBSISI: Pengamat Maritim, Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, menduga masih ada pemanfaatan solar subsidi untuk nelayan yang dimanfaatkan oleh pihak yang seharusnya tidak berhak
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Keteredian bahan bakar solar subsidi masih dikeluhakan oleh para nelayan. Diduga masih ada pemanfaatan solar oleh pihak yang seharusnya tidak berhak.

Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Maritim,  Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) yang juga Wasekjend Bidang Maritim Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya di Jakarta (31/7).

“Ada beberapa masalah yang dihadapi nelayan Indonesia, salah satu hal yang sering dikeluhkan para nelayan adalah persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Karena patut diduga masih ada pemanfaatan solar oleh pihak yang seharusnya tidak berhak,” ujar dia.

Dia menembakan, disamping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp8.000 menjadi Rp18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan.

Ketersediaan dan harga solar yang melambung menurut Capt Hakeng , sebetulnya tidaklah juga menjadi kendala utama para nelayan untuk tidak melaut. Tapi ada hal lain, yakni penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 yang ditenggarai menjadi biang keladinya. 

Menurut Capt Hakeng peraturan tersebut  dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5-10 persen dirasa sangat memberatkan. Padahal Aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1 persen. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Dan di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5 persen untuk PNBP.

Akibat dari peraturan itu, patut diduga telah menyebabkan nelayan enggan melaporkan hasil tangkapan karena merasa terbebani. Situasi itu tentu berdampak pada  ketidakakuratan pengumpulan data produksi penangkapan ikan yang tercatat oleh pemerintah.

Hal lain yang menjadi perhatian Capt Hakeng adalah rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Artinya nelayan kecil justru akan bersaing dengan perusahaan kapal besar dalam hal penangkapan ikan jika diterapkan.

“Perlu diingatkan untuk rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil.  Karena sistem kelembagaan nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya,” kata Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu tidak ada salahnya KKP memberikan alternatif cara pembiayaan usaha perikanan tangkap yang mudah untuk diakses kepada nelayan kecil di Indonesia. “Lakukan pengumpulan data kapal ikan berukuran kecil dan berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil,” imbuhnya.

Hambatan lain yang dihadapi nelayan untuk penangkapan ikan adalah mengenai retribusi atau pungutan  izin daerah dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut (SIKPI).

“Akibat dari pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen tersebut, nelayan menjadi terbebani dengan tambahan biaya non operasional yang bertambah. Selain itu persoalan lokasi pendaftaran dokumen SIPI dan  SIKPI yang tidak berdekatan dengan lokasi tempat tinggal nelayan juga menjadi masalah. Karena untuk mendapatkan surat-surat tersebut terkadang tidak dapat selesai dalam satu hari saja. Tentunya hal itu ikut menghabiskan waktu yang dimiliki oleh para nelayan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk menangkap ikan. Dampaknya banyak kapal nelayan kecil yang memilih tidak mendaftarkan kapalnya. Mereka melaut tanpa ada kelengkapan surat-surat tersebut,” jelasnya. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Capt Hakeng menyarankan agar prosedur pengurusan dokumen nelayan untuk penangkapan ikan perlu dipermudah. Lokasi layanan untuk pengurusan dokumen juga sebaiknya berada sedekat mungkin dengan pemukiman nelayan. Begitu pula dengan akses lokasi pengisian BBM yang patutnya berada dekat dengan lokasi kapal-kapal nelayan tersebut ditambatkan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

EKONOMIKomunitasLIFESTYLE

15.000 Peserta Ramaikan Pocari Run 2026 Bandung, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 19-20 September

BANDUNG, Bisnistoday - Pocari Run 2026 akan digelar selama dua hari di...

PLN Icon Plus
Energi

GI Jampang Kulon Beroperasi Lagi, Potensi Ekonomi Selatan Sukabumi Kian Terbuka

BANDUNG, Bisnistoday - Kembali beroperasinya Gardu Induk (GI) Jampang Kulon 150 kV...

EKONOMI

Libatkan Pengemudi Lama, Bandung Angkot Utama Jadi Pintu Masuk Ekonomi Digital Berbasis Blockchain

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung mengembangkan Bandung Angkot Utama sebagai bagian...