www.bisnistoday.co.id
Senin , 4 Mei 2026
Home METRO Jakarta Region New Normal, Jangan Jadi Blunder Penyebaran Covid-19
Jakarta RegionMETRO

New Normal, Jangan Jadi Blunder Penyebaran Covid-19

Penumpang KRL
Social Media

Oleh: Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN

Seperti kita ketahui bersama bahwa bulan Mei lalu Perancis dan Korea Selatan melakukan pembatasan sosial kembali oleh karena dalam 1-7  hari ketika dilakukan relaksasi (new normal) di sana terdapat suspect corona lagi di komunitas warganya, terutama di sekolah-sekolah. Kemungkinan virus Covid-19 juga bisa terbawa melalui sarana transportasi kemudian tersebar massal di sekolah-sekolah. 

Sangat berharap semua pihak/stakeholder berupaya berpikir ekstra agar tidak terjadi blunder lagi ketika kehidupan baru (new normal) diterapkan di angkutan umum massal khususnya di Jabodetabek.  Blunder dalam artian terjadi kerumunan masyarakat (tanpa berjarak / no physical distancing) pengguna angkutan umum massal yang seperti pernah terjadi di halte bus, stasiun dan bandara tatkala masih dalam kondisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

“Guna mendukung keberhasilan new-normal secara cepat akan lebih baik apabila secara struktural Kepala Gugus Tugas membawahi langsung kementerian teknis terkait (Kemenhub, KemenPUPR, Kemenkes, Kemenkeu dll). Dalam hai ini tupoksinya Kepala Gugus Tugas sama dengan Kementerian koordinator. Jadi tidak terjadi tumpang-tindih kebijakan lagi seperti PSBB yang telah selesai dan PSBB di daerah yang masih berlangsung.” 

Deddy Herlambang

Dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Di dalamnya terdapat panduan pencegahan penularan Covid-19 apabila “terpaksa” menggunakan angkutan umum karena dalam kepmenkes tersebut disarankan bekerja menggunakan kendaraan pribadi. 

Jaminan Kebersihan

Apabila semua ingin menggunakan kendaran pribadi, permasalahan transportasi akan muncul, hal ini akan berdampak kepada kemacetan lalu lintas dan mengganggu produktivitas warga itu sendiri. Sedangkan, untuk tetap menggunakan transportasi umum, berharap pemerintah tetap berupaya mengunakan konsep “push & pull”. Menekan (push) untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan nopol ganjil-genap tetap diberlakukan secara normal. Untuk menarik (pull) masyarakat menggunakan angkutan umum massal, maka harus ada jaminan kebersihan untuk kesehatan (hygiene) dalam operasi sarana angkutan umum. 

Dalam kondisi PSBB di transportasi Jabodetabek kini lebih sering disorot hanya angkutan massal (KRL, MRT/LRT, BRT) dan ojol tentunya bandara  juga disorot bila ada kerumunan, sementara untuk angkot (angkutan kota) jarang diamati bagaimana pelaksanaan ketika PSBB dan bajaj (roda 3) juga belum diatur dalam PSBB. Kalau new normal dilaksanakan konsekuensinya semua lapisan masyarakat akan kembali seperti semula sebelum PSBB untuk belajar dan bekerja. Setelah PSBB berakhir menjadi new normal untuk jumlah perjalanan pengguna angkutan umum pun akan sama dengan normal yang hanya membedakan adalah kualitas perjalanan karena lebih utamakan bersih untuk sehat (hygiene).   

Pengguna angkutan umum di Jabodetabek dalam era normal (sebelum PSBB) -/+ 2 juta / hari, terdiri dari 1 juta untuk pengguna KRL dan 1 juta pengguna BRT (bus TransJakarta) termasuk MRT/LRT ( kondisi kebijakan ganjil-genap normal ). Apabila new normal demand angkutan umum akan masih sama dengan kondisi normal sekitar 2 juta perhari. 

Aturan Transportasi Umum

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, sebenarnya telah diatur kewajiban untuk selenggarakan operasi angkutan umum normal yang aman dan selamat. Baik dalam moda angkutan darat dan perkeretaapian mempunyai standar pelayanan minimal (SPM) masing-masing, namun belum ada untuk pelayanan untuk pencegahan covid-19 minimal sesuai new normal yang diambil dari PSBB. Dalam konteks kali ini bisa ditambahkan selama new normal, yakni SPM kesehatan (hygiene) khusus di angkutan umum massal.  

Dalam kebersihan sarana dan prasarana angkutan umum harus ada jaminan hieginis karena setiap hari memobilisasi ribuan penumpang.  Setiap hari minimal 1 x wajib disemprot disinfeksi untuk interior kereta dan bus. Khusus fasilitas ruang publik di stasiun dan terminal/halte juga minimal 1 x wajib disemprot disinfeksi setiap hari. 

Dalam masa new normal nanti kita semua harus berani sepakat untuk mengurangi jumlah penderita covid-19, jangan sampai terbentuk cluster-cluster baru penyebaran virus di perkantoran, mall atau sekolah/kampus yang baru ketika mulai new normal. Apabila terbentuk cluster-cluster baru sangat tidak diharapkan terbentuk penyebaran covid-19 gelombang II ( second wave ). Penyebaran covid-19 secara carrier bisa terbawa dari pengguna angkutan umum kemudian tersebar di perkantoran, mall atau sekolah/kampus. Secara teknis untuk pengkondisian new normal untuk bidang transportasi kita tunggu saja peraturan dari Kementerian Perhubungan yang belum diterbitkan untuk evaluasi selama new normal mendatang. 

Sementara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kedudukan Kepala Gugus Tugas saat ini telah tepat berada dibawah langsung Presiden langsung, namun hanya sebagai lembaga koordinasi dan pelaksana diluar struktural pemerintahan.  

Guna mendukung keberhasilan new-normal secara cepat akan lebih baik apabila secara struktural Kepala Gugus Tugas membawahi langsung kementerian teknis terkait (Kemenhub, KemenPUPR, Kemenkes, Kemenkeu dll). Dalam hai ini tupoksinya Kepala Gugus Tugas sama dengan Kementerian koordinator. Jadi tidak terjadi tumpang-tindih kebijakan lagi seperti PSBB yang telah selesai dan PSBB di daerah yang masih berlangsung. 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

EKONOMIJakarta Region

Kecelakaan Kereta KRL dan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan...

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Jakarta Region

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum...

Pejabat DKI Jakarta
Jakarta Region

Lantik Pejabat Baru, Gubernur Pramono Pesan Junjung Tinggi Integritas

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta 11 pejabat Pimpinan...

LingkunganMETRO

Jakarta Berpotensi Hujan di Hari Ke-2 Lebaran

JAKARTA-Bisnistoday: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan...