JAKARTA, Bisnistoday – Artis Nikita Mirzani secara resmi mengajukan banding terhadap putusan empat tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan banding tersebut telah tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sejak Senin, 3 November 2025.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan langkah hukum banding tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Iya, jadi kemarin mengajukan banding karena adanya ketidakpuasan terhadap pertimbangan hakim,” kata Galih, kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Galih menilai bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak pembelaan selama proses persidangan. Ia mengklaim bahwa putusan hanya didasarkan pada bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, namun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sebelas tahun penjara.
Keringanan hukuman terjadi karena majelis hakim memutuskan bahwa Nikita tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti mengalihkan harta kekayaan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Kasus ini berawal ketika Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan setelah melancarkan serangan dan ulasan kritis di media sosial terhadap produk Reza Gladys. Dugaan ancaman agar Reza memberikan uang Rp 5 miliar kepada Nikita untuk menghentikan serangan tersebut menjadi titik balik kasus ini.
Merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya memberikan uang Rp 4 miliar sebelum melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan UU ITE.(E2-DANU)


