JAKARTA, Bisnistoday – Penerapan pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena jenis hiburan ini hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu. Hal ini juga untuk mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
“Dan penetapan tarif tersebut, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
Ia menjelaskan pemerintah telah menurunkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.
“Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” kata Lydia.
Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
12 Jenis Hiburan
Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Diminta Tak Khawatirkan Pajak Hiburan
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa./