www.bisnistoday.co.id
Senin , 22 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pengusaha Hiburan Diminta Tak Khawatirkan Pajak Hiburan
Ekonomi & Bisnis

Pengusaha Hiburan Diminta Tak Khawatirkan Pajak Hiburan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno minta pengusaha hiburan tak khawatir
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Para pengusaha khususnya yang bergerak di sektor penyedia jasa hiburan diminta tidak khawatir terhadap pengenaan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Pemerintah memastikan kebijakan ini akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (15/1).

“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha sektor pariwisata. Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan,” ungkap Sandi.

Khusus untuk pelaku usaha spa di Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan bahwa para pengusaha spa yang merasa terbebani dengan penetapan pajak hiburan, dapat menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Kita minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (gubernur Bali), sehingga dari dasar ini juga Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa,” kata Tjok yang turut hadir pada kesempatan yang sama

Ajukan Uji Materi

Diketahui, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana seperti dikutif Antara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1).

Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Direspon Negatif Pelaku Pasar, IHSG Melemah

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Menaker Yassierli : Pekerja Mesti Menyikapi Tantangan Dunia Kerja Baru

BANDUNG, Bisnistoday - Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, transformasi digital, ekonomi...

Penumpang KA
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Diskon Tarif Transportasi Diterapkan Selama Periode Libur Sekolah 2026

JAKARTA,Bisnistoday - Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya...

Ekonomi & Bisnis

IDNGold Hadir di Reku, Perluas Akses Publik ke Aset Digital Berbasis Nilai Nyata

JAKARTA, Bisnistoday,-PT Smart Billionaire Indonesia (SBI), perusahaan pemilik IDNGold, mengumumkan bahwa IDNGold...

Reni Yanita
Ekonomi & Bisnis

Pelaku IKM Kreatif Dilatih Pahami Perilaku Konsumen Untuk Tangkap Peluang Pasar

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian melalui Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya...