www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home EKONOMI Pembangunan Kopdes Merah Putih Hadapi Kendala Lahan, Agrinas Harapkan Peran Kemendagri
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pembangunan Kopdes Merah Putih Hadapi Kendala Lahan, Agrinas Harapkan Peran Kemendagri

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Proses pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi kendala serius di lapangan terkait pengadaan dan penyiapan lahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan membantu percepatan pengadaan lahan agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Danantara) Suroto, melalui siaran pers, Senin (15/1).

“Untuk mencapai target pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2026 memerlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, mengingat kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam lingkup Kemendagri,” kata Suroto.

PT Agrinas Pangan Nusantara  melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Suroto, secara regulatif, pemanfaatan lahan desa sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan mengelola aset desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset desa lainnya melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai,  sewa, atau bentuk pemanfaatan lain yang sah untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik desa.

Regulasi lainnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memungkinkan penggunaan dan optimalisasi aset desa.

“Kerangka regulasi ini menjadi landasan penting bagi percepatan penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah,” tegas Suroto.

Ia mengatakan peran aktif Kemendagri sangat dibutuhkan untuk memberikan pedoman operasional, asistensi, serta penegasan kebijakan kepada pemerintah daerah dan desa agar tidak terjadi keraguan dalam pengambilan keputusan terkait lahan.

Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi serta kementerian terkait lainnya untuk memberikan daya dukung percepatan, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat desa mengenai manfaat riil KDKMP yang akan diterima masyarakat sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan ekonomi desa dan peningkatan pendapatan bagi anggota.

“Keberhasilan KDKMP bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi tentang kehadiran negara yang terkoordinasi dan berpihak pada penguatan ekonomi rakyat di desa. Pembangunan KDKMP memiliki nilai strategis karena diharapkan keberadaannya akan menjadi hub ekonomi rakyat desa untuk memerangi kemiskinan, pengangguran, stunting, dan peningkatan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Suporter Maroko saat di Piala Dunia Qatar 2022 (Dok:Aljazeera)
Ekonomi & Bisnis

Maskapai di Maroko Tawarkan Tiket Khusus untuk Suporter

JAKARTA, Bisnistoday – Keberhasilan Tim Nasional Maroko melaju ke babak 32 besar...

Pameran Industri
Ekonomi & Bisnis

HIPELKI 2026: Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Mempercepat Adopsi Inovasi Kesehatan

JAKARTA, Bisnistoday - Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan inovasi kesehatan, namun...

Menteri Busan
Ekonomi & Bisnis

Mendag Busan Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke AS

BANYUMAS, Bisnistoday- Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Kamis, (25/6) melepas ekspor...

Ekonomi & Bisnis

Dukung Daya Beli Masyarakat, Pajak Tiket Penerbangan Ditanggung Pemerintah Selama Liburan Sekolah

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan...