JAKARTA, Bisnistoday – Pinjaman untuk pembiayaan 1.000 Koperasi Merah Putih segera dicairkan oleh Bank Himbara menyusul seluruh regulasi yang dibutuhkan telah diterbitkan pemerintah. Bank Himbara sudah menyiapkan pendanaan dengan plafon Rp3 miliar per koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9). Rapat dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan hadir Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau dikenal Titiek Soeharto.
Menkop mengatakan pendanaan akan diberikan secara bertahap. Tahap awal kepada 1.000 Koperasi Merah Putih, setelah itu menyusul 20 ribu koperasi merah putih dan seterusnya.
“Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan,” kata Menkop Ferry.
Empat Bank Sudah Bisa Mencairkan Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Menkop menegaskan pinjaman untuk Koperasi Merah Putih, bukan hanya untuk modal kerja saja, tapi juga untuk investasi gudang dan gerai-gerainya. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan ke daerah-daerah agar juga mengajukan proposal untuk investasinya.
Selain itu, Menkop juga memastikan bank Himbara untuk melatih dan mendampingi para pengurus Kopdes Merah Putih, dengan dibantu pihak Kemenkop dan Satgas melalui program pelatihan.
“Yang terpenting adalah mengubah mindset masyarakat desa, tidak lagi menjadi objek atau penerima manfaat. Tapi, dengan adanya Kopdeskel ini, mereka menjadi subjek atau menjadi pengusaha di desanya masing-masing,” jelas Menkop.
Kemenkop Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sudah ada 20 ribu Kopdes Merah Putih yang datanya lengkap, dana sudah siap, begitu juga dengan berbagai payung hukum, yang akan diawali dengan 1.000 koperasi pada pekan depan untuk dilaunching.
Payung Regulasi
Pemerintah telah menerbitkan empat aturan yang memayungi Koperasi Merah Putih. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Payung hukum Kopdes Merah Putih semakin diperkuat dengan sudah meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Ditambah dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi.//



