JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata. Insentif ini nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa (23/1).
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.
Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.
Pengurangan Tarif Pajak
Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.
Baca Juga: Menparekraf Ajak Pengusaha Dialog Pajak Hiburan
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen,” jelas Airlangga./








































