www.bisnistoday.co.id
Selasa , 15 Juli 2025
Home EKONOMI Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Tol Ruas Trans Jawa
EKONOMI

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Tol Ruas Trans Jawa

Akses GT Sragen Timur terletak di KM 544+600 dan berada di antara dua Gerbang Tol, yaitu GT Sragen di KM 528 dan GT Ngawi di KM 579.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan pemberlakuan tarif baru bagi tiga ruas tol dalam koridor Tol Trans Jawa. Beberapa ruas yang mengalami kenaikan tarif efektif pada Kamis (19/8) ini adalah ruas tol Solo-Ngawi, Batang-Semarang, serta Pasuruan Probolinggo. 

Penyesuaian tarif tol ditengah keterpurukan perkonomian nasional ini, dinilai pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Leny Maryouri, sangat tidak tepat. Kenaikan tarif Toll Road Trans Jawa di masa pandemik sangat tidak tepat pada kondisi ekonomi yang melemah kembali menegaskan. 

“Semestinya kenaikan tarif tol ini bisa ditunda sampai masa Pandemic berakhir atau paling tidak sampai masa PPKM dicabut dan Pemerintah punya confidence bahwa pandemic sudah terkontrol,” tegas Leny Maryouri kepada Bisnistoday di Jakarta, Kamis (19/8).

Baca juga : Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Apalagi, lanjut Leny, Pemerintah masih memperpanjang masa PPKM yang membatasi transport dengan sangat ketat.Kalaupun ada kenaikan nantinya, sebaiknya yang dinaikkan dulu adalah Golongan I untuk mengurangi motivasi mobil pribadi melakukan perjalanan. Sedangkan untuk Golongan II dan III bisa ditunda kenaikan atau malah diturunkan tarifnya untuk memacu pergerakan logistik. 

“Angkutan logistik bersifat regular bisa harian atau mingguan yang bisa menjadi captive markets bagi jalan tol. Sehingga sangat layak mendapat prioritas layanan di tol,” tuturnya.

Terlebih, untuk horizon waktu panjang sebaiknya jalan toll lebih diarahkan untuk ligistik yang akan mempercepat pergerakan barang sehingga dapat menumbuhkan ekonomi lebih cepat.”Pemerintah dalam hal ini BPJT, harus mengevaluasi ketentuan kenaikan tarif tol dua tahun sekali, tanpa mempertimbangkan kondisi.Selayaknya, tundalah untuk berkontribusi perbaikan ekonomi,” cetusnya.

Baca juga : Syaikhu: Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang Waktunya Tak Tepat!

Disisi lain, Pemerintah melalui keterangan dari Badan Pengatur Jalan Tol, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Sementara, Tiga ruas koridor jalan tol Trans Jawa mengalami penyesuaian tarif yakni Tol Solo-Ngawi, Semarang -Batang serta Pasuruan-Probolinggo, per Kamis (19/8) pukul: 00:00 WIB tarifnya akan disesuaikan.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR, telah menetapkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo – Ngawi.Begitupun ruas Jalan Tol Batang – Semarang juga akan diberlakukan penyesuaian tarif terbaru. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 777/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang.

Sementara, ruas tol koridor Trans Jawa diberlakukan tarif baru pada ruas Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo. Penyesuaian tarif Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 903/KPTS/M/2021. 

Baca juga : Tak Punya “Sense of Crisis”, Tarif Tol Naik Di Tengah Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, Jalan Tol Solo – Ngawi dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Solo Ngawi dan mempunyai total keseluruhan panjang 90,43 Km yang terdiri dari tiga Segmen, yaitu Segmen Junction Kartasura – Karanganyar sepanjang 20,9 Km (konstruksi oleh Pemerintah), Segmen Karanganyar – Simpang Susun Sragen sepanjang 14,3 Km (konstruksi oleh BUJT) dan Segmen Simpang Susun Sragen – Simpang Susun Ngawi sepanjang 54,9 Km (konstruksi oleh BUJT).

Sementara, PT Jasamarga Semarang – Batang selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Semarang – Batang  mengaku telah menyediakan fasilitas pendukung pengoperasian berupa rest area atau tempat istirahat dan pelayanan pengguna jalan tol. Terdapat 4 Rest area pada Jalan Tol Batang – Semarang yakni Rest Area KM 391 A, Rest Area KM 360 B, Rest Area KM 389 B, dan Rest Area KM 379 A.

Sedangkan Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Transjawa Paspro Jalan Tol mengaku dapat semakin meningkatkan kualitas, keamanan, dan kenyamanan, dan pelayanan bagi pengguna jalan, apabila penyesuaian tarif berjalan sesuai harapan./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMI

Menteri UMKM Luncurkan “Rise To IPO”, Akses Menembus Pasar Modal

Jakarta, Bisnistoday – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman...

EKONOMI

Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tambah Kepemilikan Saham

JAKARTA, Bisnistoday - Simon Hendiawan selaku Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk...

Dirut Jasa Marga
EKONOMINasional

Libur Iduladha dan Libur Sekolah, Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan stimulus berupa potongan...

EKONOMI

Dewan Dorong Sinergi Kementerian ATR/BPN, Pemda serta Masyarakat Tuntaskan Masalah Pertanahan

KENDARI, Bisnistoday – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...