www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home EKONOMI Tak Punya “Sense of Crisis”, Tarif Tol Naik Di Tengah Pandemi Covid-19
EKONOMI

Tak Punya “Sense of Crisis”, Tarif Tol Naik Di Tengah Pandemi Covid-19

tarif tol cipularang naik
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- PT Jasa Marta (Persero) Tbk telah mengantongi izin perihal kenaikan tarif tol untuk ruas Cipularang dan tol ruas Padaleunyi secara resmi untuk dilaksanakan pada 5 September 2020 nanti. Kenaikan tarif kedua ruas tersebut untuk Golongan I berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per kendaraan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri PUPR tidak memiliki sense of crisis yang telah memberikan persetujuan kenaikan tarif kedua ruas tersebut. Bahkan, sebelumnya juga ada kenaikan tarif tol Medan dengan pengelola yang sama. 

“Pemerintah ini tidak ada sense of crisis. Sesuka-suka mereka menaikan tarif tol. Tanpa ada rasa, bahwa rakyat sedang susah, gara-gara Covid-19.”

Uchok Sky Khadafi

“Pemerintah ini tidak ada sense of crisis. Sesuka-suka mereka menaikan tarif tol. Tanpa ada rasa, bahwa rakyat sedang susah, gara-gara Covid-19. Mereka itu lebih membela investor ketimbang bela rakyat yang sedang merintih sakit pada semua lapisan. Daya beli masyarakat sekarang lemah perlu diberi stimulus,” tegas Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (1/9).

Uchok mengatakan, pemerintah dalam menerapkan kebijakan terkesan otoriter, tak pernah ada kompromi dengan melakukan dialog serta sosialisasi kepada masyarakat. Kenaikan tarif, menurut Uchok seperti layaknya memencet tombol otomatis saja.”Mereka langsung-langsung saja naikin tarif yang penting investor jalan tol senang, rakyat tambah sengsara,” tukasnya. 

Sementara, Anggota Komisi V-DPR RI, Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, seharusnya yang pemerintah lakukan adalah memberikan insentif agar laju pertumbuhan yang terus menurun dapat ditahan agar tidak semakin menurun. Apalagi menurut data BPS, sektor transportasi dan pergudangan mendapatkan pukulan yang paling telak, hingga mengalami pertumbuhan -30,84%.

Sesuai rencana PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB. 

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut: Gol I: Rp 42.500, yang semula Rp 39.500, Gol II: Rp 71.500, yang semula Rp 59.500, Gol III: Rp 71.500, yang semula Rp 79.500, Gol IV: Rp 103.500, yang semula Rp 99.500, Gol V: Rp 103.500, yang semula Rp 119.000.

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh antara lain untuk Gol I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.000.

uchok Sky Khadafi
Uchok Sky Khadafi mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi kenaikan tarif tol di tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta, kemarin.

Insentif Angkutan Logistik

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif Ruas Cipularang dan Padaleunyi ini, “Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60% mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol,” ujar Yayat.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...