JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
“Saat ini, lintas kementerian tengah merundingkan pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR,” kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/04) malam.
Ia melanjutkan, PP tersebut dibahas oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ), dan Kementerian UMKM.
Menteri Maman menegaskan, nantinya hanya usaha kecil dan menengah yang bisa terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP. “Usaha mikro tidak bisa terlibat,” tegasnya.
Menteri UMKM berharap dengan adanya PP baru nanti skema untuk memfasilitasi UMKM mengelola tambang akan menjadi terukur. Kehati-hatian dalam penentuan kriteria bagi Maman adalah bentuk perlindungan agar UMKM mendapat jaminan saat mengurusi bisnis tambang.
“Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha kecil dan pengusaha menengah di seluruh daerah di sekitar wilayah tambang yang memang mereka harus diberikan kesempatan yang sama seperti pengusaha-pengusaha besar. Untuk bisa ikut terlibat dan berpartisipasi dalam usaha pertambangan,” kata Maman.
Baca juga;Pesantren Akan Diberi Izin Kelola Tambang? Ini Tanggapan Ketua DPP Golkar & Pimpinan Pesantren
Maman menilai dengan bergabungnya pengusaha kecil dan menengah yang bisa memiliki IUP lewat mekanisme prioritas adalah perwujudan sila terakhir dalam Pancasila. Menurutnya, mekanisme prioritas itu memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat ataupun pengusaha di daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sektor tambang.
Momentum Bagi UKM
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia. “Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan secara umum ada tiga kriteria yang harus dipenuhi UMKM untuk bisa dapat izin mengelola tambang; aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. “Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi dan lingkungan Itu wajib, nggak boleh (nggak). Tetap itu kriterianya tetap harus itu,” tegas dia./