JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sepakat untuk mempercepat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Nantinya, obyek ini dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan suatu Pilot Project Percepatan Reforma Agraria.
“Di lapangan yaitu kegiatan pemetaan tematik di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Direktorat Survei Tematik Pertanahan dan Ruang,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Percepat Reforma Agraria Melalui Kolaborasi Lintas Sektoral
Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria mengharapkan hasil pemetaan tematik data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dan data sekunder akan ditindaklanjuti dengan kajian sehingga diperoleh potensi TORA.
“Hasil yang diperoleh selain redistribusi tanah juga rencana pemberdayaan masyarakatnya yang kemudian dituangkan ke dalam proposal perencanaan pelepasan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK,” jelas Dirjen Penataan Agraria.
Sementara, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana mengatakan secara singkat prosedur dan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan dari HPKv pasca berlakunya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja).
Baca juga : Pemerintah Berupaya Kurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Salah satu perubahan teknis yang terjadi adalah dalam proses pengajuan proposal tidak wajib mencantumkan subjek TORA, namun dengan catatan ketika pelaksanaan Redistribusi Tanah subjeknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini yang menjadi pemohon adalah kementerian merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Landreform, Sudaryanto menjelaskan pasca UUCK berlaku harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang rutin antar kementerian. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahaan pelaksanaan PKH di lapangan yang akan merugikan pihak-pihak tertentu. Terlebih pilot project ini adalah agenda bersama yang akan meningkatkan capaian PKH sebagai agenda Reforma Agraria tugas Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK.
Baca juga : Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Dipercepat
Terkait hal ini, Kementerian LHK juga meminta Kementerian ATR/BPN membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilot Project Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan. “Melalui rapat hari ini disimpulkan bahwa kebijakan dan keputusan yang membutuhkan diskresi harus dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Kementerian,” tutur Dirjen Penataan Agraria./



