www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Pemkot Semarang Sosialisasi Portal Pembatas Ketinggian Kendaraan
Nasional

Pemkot Semarang Sosialisasi Portal Pembatas Ketinggian Kendaraan

Danang Kurniawan
Danang Kurniawan
Social Media

SEMARANG ,Bisnistoday – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) terkait pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan di Semarang, Rabu (13/5), mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Sebab, lanjutnya, petugas masih mendapati sejumlah bus berukuran besar yang mencoba melintas hingga masuk ke Jalan Prof. Hamka meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan.

Baca Juga:Tol Batang–Semarang Jadi Motor Baru Pertumbuhan Kawasan Industri Jawa Tengah

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengimbau secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi.

“Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.

Ia menjelaskan rambu-rambu yang dipasang di kawasan Jalan Prof. Hamka berfungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berlangsung aman dan tertib.

“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” katanya.

Selain rambu lalu lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut.

Portal tersebut dipasang untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan menghindari potensi gangguan arus lalu lintas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.

“Keselamatan di jalan dimulai dari
kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Dishub Kota Semarang memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka.

Sebelumnya, Pemkot Semarang telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan untuk mencegah kendaraan bertonase besar dan berat memasuki kawasan Silayur, Semarang.

Selama ini, kawasan Silayur dikenal sebagai daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas karena kontur kemiringan jalan yang curam dan menelan tidak sedikit korban jiwa.
(Puri)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bandara Husein
Nasional

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud)...

Sentuh Tanahku
Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku, Hemat Waktu Mengurus Sertipikat Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)...

Nasional

Pemkot Padang Pelajari Sistem Parkir dan Transportasi Kota Bandung

BANDUNG, Bisnistoday - Kota Bandung kembali menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam...

Hibah Tanah Lippo
Nasional

Pemerintah Terima Tanah Hibah untuk Tiga Juta Rumah dari Lippo Cikarang

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari...