DEPOK, Bisnistoday – Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR bakal menyerahkan pengelolaan cagar budaya Rumah Bekas Gubernur Belanda yang berada di area tanah RRI diserahkan ke manajemen Universitas Islam International Indonesia (UIII). Kini, pemugaran rumah cagar budaya di Sukmajaya, Depok ini sudah tuntas.
“Tentunya akan diserahkan ke UIII untuk pengelolaannya, agar menjadi satu Kawasan pengelolaan,” ungkap Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, kepada media di Depok, Jawa Barta, Sabtu (4/12).
Diana mengatakan, rumah cagar budaya di Depok ini telah berusia diata 200 tahun sehingga perlu dilestarikan. Seperti diketahui, rumah zaman dahulu sangat unik dengan ketebatalan dinding yang kokoh, ketinggian yang cukup serta memiliki sirkulasi serta cahaya yang melimpah. “Saya lihat sirkulasi, cahaya yang masuk, lega dan nyaman.”
Ia menerangkan, kedepan bisa saja difungsikan sebagai gallery atau apa saja yang memiliki manfaat serta dikelola oleh UIII, RRI serta pengelola kawasan heritage. Rumah ini berada diatas lahan RRI dan bisa dimanfaatkan sebagai gallery, kafe atau lainnya.
“Kita tidak merubah dari desain awalnya, juga Kementerian PUPR melibatkan Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) dalam pemugarannya. Ini juga dilakukan saat merenovasi gedung GBK, lalu,” tuturnya.
Dia menuturkan, anggaran cagar budaya ini tidak menjadi satu kesatuan dengan pembangunan Kampus UIII. Pemugaran rumah kuno ini menyerap anggaran sekitar Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2021. “Anggaran sendiri, bangunan cagar budaya, tidak menjadi satu dengan UIII,” terangnya.
Dia menambahkan, pengerjaan pemugaran rumah zaman Belanda ini berjalan hampir setahun dari 2020 hingga 2021 ini. Didalam pemugaran ini, juga ditambah fasilitas toilet di belakang, yang merupakan kesatuan dari anggaran yang sudah dialokasikan.
Berdasarkan catatan Depok Heritage Community , bangunan yang berada di Kawasan pemancar RRI didirikan antara tahun 1775 hingga 1778 silam. Dengan begitu, bangunan tersebut telah berusia 240 atau 243 tahun.
Bangunan rumah tersebut, merupakan bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van des Parra . Kendati sudah berusia lebih dari 200 tahun bangunan tersebut sampai sekarang masih berdiri kokoh. /








































