www.bisnistoday.co.id
Minggu , 20 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Pengamat Menilai Pernyataan “Deep State” Menteri PU, Cermin Lemahnya Pengawasan Internal
Nasional

Pengamat Menilai Pernyataan “Deep State” Menteri PU, Cermin Lemahnya Pengawasan Internal

Proyek Bendungan
KEMENTERIAN PUPR Tuntaskan 42 Proyek Bendungan selama 2015-sekarang./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Polemik pengunduran diri dua direktur jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menarik perhatian publik. Pernyataan Menteri PU Dody Hanggodo yang menyinggung adanya kemungkinan “deep state” di internal kementerian dinilai pengamat sebagai sinyal lemahnya sistem pengawasan internal. Hal ini, berpotensi memperkeruh persepsi publik bila tidak disertai penjelasan berbasis data. 

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Solo pada 29 Maret 2026, Dody menyebut adanya sosok dirjen yang “untouchable” dan mengaitkannya dengan jaringan kekuasaan informal di dalam kementerian. Istilah “deep state” sendiri merujuk pada jaringan terorganisasi yang memiliki pengaruh sistemik terhadap kebijakan negara. Namun, penggunaan istilah tersebut tanpa bukti kuat dinilai berpotensi mengaburkan persoalan tata kelola yang sebenarnya terjadi di birokrasi. 

Sekretaris Pendiri Internal Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterannya di Jakarta, Rabu (1/4), menilai pernyataan Menteri PU tentang penggunaan tim “Lidi Bersih” untuk membersihkan kementerian justru menjadi “vonis” atas lemahnya pengawasan internal.

Ia menekankan bahwa jika sistem kontrol berjalan efektif, pembentukan tim khusus tidak seharusnya menjadi langkah utama dalam menangani persoalan tata kelola.  IAW juga menyoroti keterlibatan personel Kejaksaan Agung dalam tim tersebut.

Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum dalam tim internal tidak otomatis menjadikan temuan audit sebagai perkara pidana. Proses penyidikan tetap harus melalui mekanisme hukum formal dengan bukti permulaan yang cukup. 

Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani. Ia menegaskan bahwa evaluasi lembaga yang menggunakan anggaran negara harus merujuk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penilaian seharusnya dilakukan berbasis sistem meliputi kinerja program dan efektivitas anggaran bukan hanya pada individu pejabat. 

“Evaluasi harus dimulai dari objeknya, yakni program dan pengelolaan anggaran. Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalan berasal dari kegagalan program, kelemahan administrasi, atau indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya. 

Direktur Evident Institute Algooth Putranto mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan. Ia menilai publik perlu melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan terkait pengunduran diri dua dirjen, yakni Dewi Chomistriana (Dirjen Cipta Karya) dan Dwi Purwantoro (Dirjen Sumber Daya Air).

Keduanya baru menjabat pada 2025, sementara temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul pada Januari tahun yang sama. 

Temuan BPK tersebut mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun pada Januari 2025, yang kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun pada Agustus 2025 setelah evaluasi lanjutan. Dalam periode tersebut, masa jabatan kedua pejabat relatif singkat, sehingga asas praduga tak bersalah dinilai penting agar publik tidak mengaitkan temuan audit secara langsung dengan individu tertentu. 

Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai persoalan utama yang sebenarnya terjadi dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber...

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...