www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home HEADLINE NEWS Pengusaha Angkutan Truk Keberatan Pelarangan Truk Melintasi Jalan Pemalang-Batang
HEADLINE NEWS

Pengusaha Angkutan Truk Keberatan Pelarangan Truk Melintasi Jalan Pemalang-Batang

Angkutan Truk
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengusaha angkutan barang jenis truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan keberatan terkait aturan pelarangan truk melintas di jalan nasional lintas Pemalang-Batang.Pelarangan truk melintas di lintas tersebut akan memberatkan secara operasional kendaraan.

“Meminta kepada Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk segera mencabut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan di Jakarta, Senin (26/5).

Ia mendesak pemerintah meninjau ulang secara komprehensif berdasarkan prinsip proporsionalitas dan keadilan. Kebijakan pelarangan kendaraan angkutan barang sumbu 3 (tiga) atau lebih melewati jalur jalan nasional Pemalang-Batang termasuk melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Analisis Dampak Ekonomi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pelaku usaha logistik dan masyarakat sekitar pada umumnya.

“Selain itu, M=melakukan dialog terbuka dengan para pelaku usaha logistik dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi terbaik dan berkeadilan,” tegasnya. “Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai wujud partisipasi aktif dan tanggung jawab kami terhadap kelangsungan dunia usaha logistik dan kepentingan masyarakat luas.”

Gemilang Tarigan dalam surat keberatanya menyatakan adanya peningkatan biaya operasional apabila pelarangan truk melintas di jalan nasional Pemalang -Batang. Pertama menurutnya, kenaikan Biaya Tol sekali jalan Rp150.000 dan juga kenaikan Biaya Ban & Perawatan Kendaraan Rp150.000.

Selain itu, tata-rata Kendaraan Sumbu III melintas per hari 3.000 unit maka kerugian ekonomi per hari Rp 900 juta. dengan begitu maka kerugian Ekonomi dalam 1 tahun Rp 324 miliar. Diperkirakan pelaku usaha jasa truk akan berpeluang menambah PHK Tenaga Kerja 500 – 1.000 orang.

“Jumlah kerugian ekonomi diatas terus meningkat seiring dengan perkembangan.Perhitungan kerugian belum termasuk dengan meningkatnya Harga Ban dan Harga Spare Parts serta biaya kerugian jika terjadi kecelakaan,” dalam suratnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kereta Tabrakan
HEADLINE NEWSNasional

Kemenhub Dukung Penuh KNKT Investigasi Insiden KA Bekasi Timur

BEKASI, Bisnistoday – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan simulasi terhadap...

HEADLINE NEWSNasional

Menhub Dudy Buka Kembali Stasiun Bekasi Timur Pasca Kecelakaan Kereta KRL

BEKASI, Bisnistoday – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah menekankan aspek keselamatan...

Kemiskinan
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Rakyat Kelaparan, APKLI Perjuangan Inisiasi Gerakan Nasional Saweran Rakyat Kecil

JAKARTA, Bisnistoday – Terpuruknya perekonomian nasional, mendorong elemen masyarakat yang tergabung dalam...

Presiden AS
GLOBALHEADLINE NEWSKawasan Global

Trump Mengaku Sebagai Sasaran Insiden Penembakan di Acara Makan Malam

JAKARTA, Bisnistoday – Insiden penembakan terjadi di dekat sebuah hotel di Washington...