www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai

Transaksi Digital
PARA NASABAH Perbakan Waspada Kejabatan Siber./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.

 “Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.

Perlindungan Konsumen

Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.

Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Perang Iran Israel
GLOBALHEADLINE NEWSKawasan Global

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian di Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat dan Iran masih membahas rencana perundingan kedua...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemnaker dan TikTok Buka Peluang Kerja Baru Talenta Ekonomi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia...

Diskusi Publik
EnergiHEADLINE NEWS

Diminati Pasar, Transportasi Bertenaga Listrik Butuh Dukungan Berbagai Pihak

JAKARTA, Bisnistoday – Penggunaan kendaraan bertenaga listrik perlu mendapat dukungan berbagai pihak,...

Emmanuel Macron
HEADLINE NEWSKawasan Global

Tingkatkan Hubungan Bilateral, Presiden Prabowo Temui Presiden Macron di Istana Élysée Prancis

PRANCIS, Bisnistoday - Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan empat mata dengan...