www.bisnistoday.co.id
Rabu , 11 September 2024
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai

TRANSAKSI DIGITAL : Perlunya mengoptimalkan transaksi digital dalam kebutuhan keseharian./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.

 “Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.

Perlindungan Konsumen

Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.

Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Fore Coffee Sukses Tingkatkan Eksistensi di Pasar Kalangan Muda Lewat Platform Digital

JAKARTA, Bisnistoday - Pertumbuhan bisnis kedai kopi lokal kian menjamur seiring meningkatnya...

Sekda Badung
Ekonomi & Bisnis

La Lumina Mansion Tanpa Kabel Udara untuk Jaga Estetika Lingkungan

BADUNG, Bisnistoday - Langkah PT Ajna Bali Propertindo membangun La Lumina Mansion...

Pembukaan PON
HEADLINE NEWS

Presiden Jokowi Tekankan Persatuan Saat Pembukaan PON XXI di Aceh-Sumut 2024

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di pembukaan Pekan Olahraga...

Jalan Tol
HEADLINE NEWS

Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Sigli – Banda Aceh

ACEH, Bisnistoday - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 4 seksi jalan tol...