www.bisnistoday.co.id
Minggu , 4 Oktober 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Pengusaha Dilarang Bebankan ‘Surcharge’ Transaksi Nontunai

Transaksi Digital
PARA NASABAH Perbakan Waspada Kejabatan Siber./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.

 “Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.

Perlindungan Konsumen

Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.

Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Prospek Bisnis Umrah dan Haji Makin Cerah, Travel Jannah Firdaus Selenggarakan Ribuan Jemaah Manasik

JAKARTA, Bisnistoday.co.id-Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, saat ini Indonesia...

emasku
HEADLINE NEWS

Harga Ekspor dan Harga Referensi Periode I Oktober 2026 Turun

JAKARTA, Binsistoday.co.id – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...

Ekonomi & Bisnis

Dua Hari Operasi Tanpa Tarif, Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Layani 24 Ribu Kendaraan

PROBOLINGGO, Bisnistoday.co.id - PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) mencatat sebanyak 24.914 kendaraan...

Perdagangan Global
HEADLINE NEWSKawasan Global

Menteri Perdagangan G20 Tolak Persoalan Pangan Dijadikan Alat Geopolitik

WISCONSIN AS, Bisnistoday.co.id – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, para Menteri...