JAKARTA, Bisnistoday- Pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dalam menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhaji dalam sebuah diskusi secara daring di Jakarta, Senin (26/4).
Adi yang juga Ketua bidang Organisasi dan pemberdayaan Daerah Asosiaso Pengsaha Indonesia itu menegaskan, regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Ia juga menilai bahwa pendekatan yang disampaikan Menaker sudah cukut tepat, bagipengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak membayarkan THR.
Adi juga menyampaikan, pada prinsipknya seluruh pengusaha sepakat THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk pemacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya.
Kendati demikian, lanjut Adi, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belumbangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR. “Bagi yang tidak membayar THR tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakan bersama,” tandasnya.
Buka Posko Pengaduan
Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, Kemenaker membuka posko pengaduan pembayaran THR di 34 provinsi.
Ida menyebutan, pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan maupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan./




