www.bisnistoday.co.id
Senin , 5 Oktober 2026
Home EKONOMI Pengusaha Wajib Taati Regulasi THR
EKONOMI

Pengusaha Wajib Taati Regulasi THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dalam menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhaji dalam sebuah diskusi secara daring di Jakarta, Senin (26/4).

Adi yang juga Ketua bidang Organisasi dan pemberdayaan Daerah Asosiaso Pengsaha Indonesia itu menegaskan, regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Ia juga menilai bahwa pendekatan yang disampaikan Menaker sudah cukut tepat, bagipengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak membayarkan THR.

Adi juga menyampaikan, pada prinsipknya seluruh pengusaha sepakat THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk pemacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya.

Kendati demikian, lanjut Adi, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belumbangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR. “Bagi yang tidak membayar THR tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakan bersama,” tandasnya.

Buka Posko Pengaduan

Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, Kemenaker membuka posko pengaduan pembayaran THR di 34 provinsi.

Ida menyebutan, pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan maupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan...

F1 Asia Indonesia
EKONOMI

Wujudkan Kolaborasi Industri Mamin, Food Ingredients Asia Indonesia 2026 Sukses Digelar di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Food Ingredients Asia Indonesia 2026 telah sukses diselenggarakan di...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KemenUMKM Andalkan Lembaga Inkubator Bangun Ekosistem Kewirausahaan

SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan...