www.bisnistoday.co.id
Minggu , 25 Oktober 2026
Home HEADLINE NEWS Permendag 36/2023 Tentang Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi
HEADLINE NEWSSektor Riil

Permendag 36/2023 Tentang Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi

Batasan barang impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/05)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Laranga Pembatasan Barang Impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/05).

Seperti diketahui bahwa sejak diberlakukan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Ajukan Kembali Perizinan

Merespons penerbitan Permendag 8/2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek.

Baca juga: Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena larangan batas impor./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gedung Kemendag
HEADLINE NEWS

Industri Pengolahan Menjadi Penopang Utama Ekspor Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso mencatat kinerja perdagangan Indonesia terus...

PELABUHAN PRIOK
HEADLINE NEWS

INDEF: Guncangan Geopolitik Global Ancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Guncangan geopolitik global berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui...

Menperin
HEADLINE NEWS

Menperin Sarmuji Janjikan Berbagai Kemudahan dan Keringanan untuk Mobil Hybrid dan REEV

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal...

Dewan Gubernur
HEADLINE NEWS

BI Rate Bertahan di 5,75%, Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah dan Daya Dorong Ekonomi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI...