www.bisnistoday.co.id
Kamis , 20 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Permendag 36/2023 Tentang Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi
HEADLINE NEWSSektor Riil

Permendag 36/2023 Tentang Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi

Batasan barang impor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/05)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Laranga Pembatasan Barang Impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/05).

Seperti diketahui bahwa sejak diberlakukan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Ajukan Kembali Perizinan

Merespons penerbitan Permendag 8/2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek.

Baca juga: Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena larangan batas impor./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Logo BI
HEADLINE NEWS

Bank Indonesia Diperkirakan Masih Pertahankan BI Rate

JAKARTA, Bisnistoday – Pakar perbankan memperkirakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...

Motor Listrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Industri Kecil dan Menengah Terbuka Peluang Jadi Pemasok Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mendorong keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) dalam...

Peserta Roundtable Discussion “Mewujudkan Aksi Kolaborasi Ekonomi Sirkular dalam Rantai Nilai TPT. (dok:Ist)
Sektor Riil

Percepat Ekonomi Sirkular, Pelaku Rantai Nilai Tekstil Dorong Kolaborasi

JAKARTA, Bisnistoday – Para pelaku industru tekstil yang tergabung dalam Indonesia Business...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

Pembacaan RAPBN 2027 Mendapat Respon Positif Pasar

JAKARTA, Bisnistoday- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,58% ke posisi...