JAKARTA, Bisnistoday – PT Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Pelaksana dan Penugasan Pengelolaan dan Pemanfaatan/Pemasyarakatan Data Minyak dan Gas Bumi memberikan kontribusi di dalam penyempurnaan dan penyesuaian data migas nasional. Hal ini dilakukan melalui inovasi Aplikasi MDR-E Versi 2.1 dengan soft launching aplikasi MDR-E Versi 2.1 dilaksanakan pada ajang pada acara The 45th Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition (IPA Convex), Rabu (1/9).
Penghargaan diberikan Kementerian ESDM yang diwakili oleh Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM kepada Pertamina melalui PT PHE yang diwakili oleh Alpius Dwi Guntara, VP Upstream Innovation yang telah berkontribusi penuh dalam pengembangan aplikasi ini MDR-E Versi 2.1.
MDR E 2.1 dibangun atas dasar terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan kemandirian pengelolaan data dan Keputusan Menteri ESDM No. 4071 K/03/SJN/2017 yang menugaskan Pertamina untuk mengelola seluruh data hasil kegiatan hulu migas di Indonesia. Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019 (Stranas PK 2019).
“Kerja sama Pusdatin Kementerian ESDM dan Pertamina melalui PHE akan selalu dikembangkan sesuai kebutuhan. Dalam pengembangan aplikasi MDR versi 2.1 ini, Kami selalu terbuka dan mempertimbangkan masukkan users/stakeholders,” ujar Alpius Dwi Guntara.
Berita Terkait : Hulu Migas Penopang Investasi Indonesia
Dalam acara ini, Anton Budi Prananto, Sub Koordinator Pengelolaan Data Energi Pusdatin ESDM juga menjelaskan kondisi data pada saat serah terima data bisa jadi tidak lengkap/tidak sesuai misal Titik koordinat atau Titik kedalaman. Sedangkan kondisi pemanfaatan data dituntut untuk lengkap sehingga ada gap antara kondisi data dan kondisi pemanfaatan.
“Meminimalisir hal tersebut, maka diperlukan adanya update dari adanya aplikasi MDR dari versi sebelumnya,” jelas Anton.
MDR-E 2.1 mengadopsi standar internasional terbuka, Professional Petroleum Data Model (PPDM) versi 3.9, dibuat dengan menerapkan Future Concept Integrated Federated (Digital – Physical Data). ‘’Misal pada pengelolaan alih kelola Blok Rokan, data digital dikumpulkan di Pusdatin dengan data fisik masih ada di Riau,’’ jelas Anton.
Terdapat beberapa kelebihan dari MDR-E 2.1 antara lain kecepatan pelayanan data (download grup), kelengkapan metadata sesuai dengan yang ada PPDM 3.9 dan peningkatan data governance dengan pengembangan masa berlaku kerahasiaan data.
‘’Selain itu, dalam aplikasi MDR-E 2.1 terdapat fungsi interopabilitas dimana memiliki kemampuan untuk melakukan integrasi, federasi dan dapat berkomunikasi dengan berbagai aplikasi pengolahan data migas serupa atau dari masing-masing KKKS dengan standard PPDM 3.9,’’ jelas Anton./



