JAKARTA, Bisnistoday – PT Asiana Senopati, perusahaan milik Loemongga Hindrayani Sondakh (Loemongga HS), istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pengajuan ini dilakukan oleh Muhammad Marzuki, yang mengklaim PT Asiana Senopati gagal memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi jual beli tanah di kawasan Senopati–SCBD, Jakarta. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati.
Tak hanya itu, Marzuki juga mengaku telah membeli beberapa unit apartemen di proyek lahan TB Simatupang yang dijanjikan Loemongga melalui salah satu perusahaannya. Namun, lahan itu ternyata sudah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Putusan Perdamaian Tak Dipatuhi
Sengketa ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar secara cicilan selama 36 bulan.
Namun, kenyataannya perusahaan hanya melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama. Sisa kewajiban sebesar Rp74,46 miliar tak kunjung dilunasi hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo.
“Meski sudah dilakukan dialog, PT Asiana Senopati tetap menghindar dari kewajiban. Kami sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diindahkan. PKPU ini adalah langkah terakhir untuk melindungi hak klien kami,” ujar kuasa hukum Marzuki.
Sidang PKPU Menanti
Loemongga HS yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati, kini menunggu penetapan jadwal sidang pertama untuk memulai proses PKPU.
Jika disetujui pengadilan, perusahaan tersebut akan masuk tahap penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat berujung pada restrukturisasi atau bahkan pailit.///

