JAKARTA, Bisnistoday,- Krisis kesejahteraan kini tengah membayangi para pegiat musik dangdut tanah air setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memutuskan untuk tidak mencairkan royalti hak terkait untuk periode tahun 2025. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari maestro dangdut Rhoma Irama yang akhirnya memutuskan untuk memberikan sumbangan pribadi sebesar Rp100.000.000 sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap situasi sulit yang dihadapi rekan-rekan seprofesinya menjelang hari raya Idul Fitri.
Rhoma Irama menegaskan rasa prihatinnya terhadap kondisi para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang sangat berharap bisa mendapatkan royalti di bulan Ramadhan ini, namun sayangnya kebijakan tata kelola saat ini tidak memberikan peluang hal itu dapat terwujud.
Ketegangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) dengan LMKN mencuat ke publik melalui pernyataan virtual yang juga dihadiri oleh tokoh-tokoh besar seperti Ikke Nurjanah dan Elvy Sukaesih. Pihak LMK ARDI menyatakan bahwa sistem distribusi baru yang diterapkan oleh komisioner LMKN jilid empat telah membawa perubahan signifikan yang justru merugikan banyak pihak, terutama di sektor musik dangdut. Mereka merasa dirugikan oleh pola perhitungan yang dianggap tidak transparan dan tidak merepresentasikan penggunaan karya dangdut di lapangan secara menyeluruh.
Permasalahan ini semakin meruncing karena jadwal pencairan yang seharusnya jatuh pada bulan Agustus 2025 untuk periode pertama dan Januari 2026 untuk periode kedua, hingga kini belum terealisasi sama sekali. Hilangnya pendapatan yang biasanya menjadi tumpuan para musisi di masa puasa ini menimbulkan gejolak besar di dalam organisasi.
Sebagai langkah darurat, donasi dari Rhoma Irama diharapkan dapat meringankan beban anggota ARDI dan RAI yang terdampak langsung oleh mandeknya aliran dana royalti dari pusat.
Transisi kepemimpinan di tubuh LMKN dari jilid tiga ke jilid empat membawa dampak besar pada pola penarikan dan pembagian royalti di Indonesia. Sejak masa tugas baru dimulai per Agustus 2025, menteri terkait telah menetapkan kebijakan yang menghentikan kinerja LMK dalam melakukan penarikan royalti secara mandiri di berbagai sektor pengguna karya cipta. Hal ini secara otomatis mengubah fungsi LMK yang sebelumnya menjadi wakil LMKN di lapangan menjadi sekadar penerima distribusi berdasarkan data yang dihimpun pusat.
Salah satu perubahan yang paling krusial adalah pergeseran rumusan pembagian royalti yang awalnya berdasarkan konsensus atau kesepakatan bersama seluruh LMK, kini berubah menjadi sistem proxy atau berdasarkan data pakai. Kebijakan ini juga menghapuskan Unplugged Performers Allocation (UPA) yang selama ini menjadi jaring pengaman bagi anggota LMK yang karyanya tidak terdeteksi oleh sistem pemakaian otomatis. Hilangnya UPA membuat banyak musisi yang karyanya diputar di area publik namun tidak terdata secara digital kehilangan pendapatan rutin mereka.
Penerapan sistem baru ini dianggap tidak mempertimbangkan kesiapan infrastruktur data yang ada di Indonesia saat ini. LMK ARDI menilai bahwa mewajibkan perhitungan data pakai pada sumber yang penggunanya tidak menyerahkan data adalah langkah yang tidak realistis. Akibatnya, banyak hak pemilik karya yang tidak bisa diklaim karena keterbatasan sistem proxy yang dimiliki oleh LMKN saat ini.
Dampak nyata dari kebijakan baru ini terlihat pada penurunan drastis nilai royalti yang diterima oleh ARDI dari sumber analog seperti kafe, restoran, dan hotel. Jika pada tahun-tahun sebelumnya nilai royalti yang bisa dibagikan mencapai angka Rp1 hingga Rp1,5 miliar, dengan sistem perhitungan versi LMKN yang baru, jumlah tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp25.063.346. Penurunan yang mencapai lebih dari 90 persen ini dianggap sebagai ironi mengingat musik dangdut adalah genre yang sangat dominan di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Ketua Umum ARDI, Ikke Nurjanah, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/3/20266) menyoroti adanya ketimpangan data yang sangat mencolok di mana LMKN mengklaim data pakai dangdut hanya sebesar 1 persen dari total data yang dihimpun. Hal ini memicu protes keras karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak saluran televisi dan media sosial yang menggunakan konten dangdut hingga menjadi viral. Ikke menekankan pentingnya validasi data dengan berujar, “Kami butuh transparansi sumber data yang valid ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI”.
Hingga saat ini, upaya ARDI untuk menyodorkan data pembanding guna mengoreksi angka dari LMKN belum mendapatkan respons yang memadai. Padahal, akurasi data sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan para pemilik hak mendapatkan bagian yang adil. ARDI berharap cakupan data proxy bisa diperluas hingga menjangkau panggung-panggung hajatan dan kafe dangdut di daerah agar representasi pemakaian karya menjadi lebih akurat.
Upaya Mediasi yang Menemui Jalan Buntu
Lembaga ARDI sebenarnya telah menempuh jalur formal untuk menyelesaikan sengketa ini sejak bulan September 2025 melalui surat-surat resmi kepada LMKN. Namun, permohonan penjelasan mengenai pola kerja baru dan mediasi antar lembaga tersebut tidak membuahkan titik temu hingga berita ini diturunkan. Ketidakjelasan status royalti periode 2025 ini membuat ketidakpastian ekonomi bagi ratusan anggota yang bernaung di bawah ARDI dan RAI.
Selain bersurat kepada LMKN, pihak ARDI juga telah melayangkan permintaan audiensi terbuka kepada Menteri Hukum untuk mendapatkan jalan keluar dari kebuntuan administrasi ini.
Sayangnya, permintaan tersebut juga belum mendapatkan respons atau jadwal pertemuan resmi yang bisa memberikan solusi konkret bagi para musisi. Kondisi inilah yang mendorong para tokoh dangdut senior untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan secara lebih luas kepada publik.
Dalam pandangannya mengenai masa depan industri, Rhoma Irama mengingatkan bahwa esensi tata kelola royalti bukan sekadar teknis penarikan dana, melainkan tentang kesejahteraan seniman secara keseluruhan. Beliau menegaskan bahwa aturan hukum seharusnya tidak hanya melindungi kepentingan musisi populer di pusat kota saja. Menurutnya, “Perlu untuk digaris bawahi bahwa undang-undang dibuat tidak hanya untuk menjaga kepentingan masyarakat di pusat-pusat kota atau seniman yang populer saja”.(E2-Adit)








































