JAKARTA, BisnisToday – Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan Firli adalah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, polisi akan melakukan penjemputan paksa jika Firli Bahuri kembali tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir.
“Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menyebut, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa jika Firli menolak diperiksa.
“Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” urainya.
Terkait jadwal pemanggilan kedua Firli, Karyoto akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” kata Karyoto.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian.
Ian beralasan, Firli tidak hadir karena ada acara yang lebih penting. Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian.
“Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan,” ujar Ian.
Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali tidak hadir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini.
Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.








































