www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home EKONOMI Polri Tangkap Tiga WNA Terkait Jaringan Pinjaman Online Ilegal
EKONOMI

Polri Tangkap Tiga WNA Terkait Jaringan Pinjaman Online Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).
Social Media

JARINGAN, Bisnistoday- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua  pemodal dan otak pinjol ilegal.

“Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Tiga WNA yang ditangkap tersebut masing-masing inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.

Tersangka GCY dan JMS bekerjasama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual tindak pidana pinjol ilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.

“WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal. Adapun WNA JMS berperan sebagai direktur,” kata Whisnu.

Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN yang perannya menjual simcard yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.

Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari platform melalui media internet,” kata Whisnu.

Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada desk collection, selanjutnya dilakukan SMS blasting untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal.

Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku desk collection, sistem pembayaran (payment gateway) hingga pemodal dan pimpinannya dapat memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya. “Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi,” terangnya.

Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39)./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Demam Piala Dunia di Bangladesh (dok: EFE/Mundo Deportivo)
EKONOMISport & Health

Bangladesh Kecipratan Cuan Piala Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Bangladesh memang tidak ikut serta di Piala Dunia 2026,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Roda Dua Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Agrinas Palma Gandeng Pertamina Power, Reaktivasi Biodiesel dan Bangun Pabrik Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) gandeng PT Pertamina Power...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Masuk Sektor Strategis, Peluang Mahasiswa Berwirausaha

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi masa kini telah merambah berbagai sektor strategis, dari...